Jumat Keramat! Setya Novanto jadi Tahanan KPK

Jumat, 17 November 2017 – 21:59 WIB
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Golkar, Setya Novanto resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi e-KTP. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhitung Jumat (17/11) hingga 6 Desember 2017.

"Terkait dengan proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN (Setya Novanto) terhitung sejak 17 November hingga 6 Desember 2017. Terhadap berita acara penolakan penahanan ditandatangani penyidik dan saksi, namun diserahkan ke istri SN, Deisti," kata Febri dalam jumpa pers di markasnya, Jumat (17/11).

BACA JUGA: Novanto DPO, Fahri: Saya Muak Lihat Sandiwara Begini

Novanto saat ini masih berada di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana. Sebelumnya dia berada di RS Medika Permata Hijau. Karena sedang dirawat, KPK pun melakukan pembantaran penahanan untuk Novanto.

Istilah Jumat Keramat pun kembali muncul, karena KPK sering menahan para tersangka korupsi di hari Jumat. Kini, hal itu pun melekat buat Setya Novanto.

BACA JUGA: Mana yang Benar nih, Setnov Dievakuasi Pakai Mobil atau Ojek

Sementara itu kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi membantah kliennya sudah berstatus tahanan KPK. Dia bersikeras, keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tersebut di RSCM merupakan hasil rujukan dari dokter yang menangani Novanto saat dirawat di RS Medika Permata Hijau, usai mengalami kecelakaan tunggal di Bilangan Permata Hijau, Kamis (16/11) kemarin.

"Tadi kan sudah saya jelaskan, saya enggak suka kalau ditanya dua tiga kali, cukup sekali saja. Buang-buang waktu saya. Mereka (KPK) memang bilang sudah ditahan, saya bilang alasan apa (dasar penahanannya)," ujar Fredrich usai menjenguk Novanto di RSCM Kencana, Jumat (17/11) malam.

BACA JUGA: Saat Mbah Mijan Menghitung Nasib Setya Novanto

Sepanjang pengetahuan Fredrich, tidak ada aturan dalam undang-undang yang menyatakan seseorang yang dalam kondisi sakit dan belum diperiksa bisa ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Saya bilang alasan apa, undang-undang apa yang menyatakan bisa tahan. Orang sakit diperiksa saja enggak bisa, apalagi ditahan. Jangan mempermainkan hukum, gitu aja jawaban saya," katanya. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setya Novanto Luka di Pelipis Kiri, Tidak Ada Patah Tulang


Redaktur : Adek
Reporter : Adek, Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler