Jumat, KPK Kembali Periksa Miranda S Gultom

Senin, 28 Mei 2012 – 16:51 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray Goeltom, pada Jumat (1/6) nanti. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Miranda.

"Saya dapat informasi dari direktur penyidikan. Rencana MSG akan dimintai keterangan pada hari jumat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi digedung KPK, Senin (28/5).

Dia mengatakan surat pemanggilan MSG sebagai tersangka dikirim minimal 3 hari sebelum hari pemanggilan.

"Surat panggilan sudah dikirim ke Miranda kalau tidak kemarin, berarti hari ini. Saya tidak tahu persis," kata Johan.

Oleh penyidik KPK, Miranda disangkakan turut membantu terpidana suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie, menyebar 480 lembar cek pelawat ke sejumlah anggota DPR RI pada pemilihan DGS Bank Indonesia, 28 Juni 2004.

Miranda kemudian dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Pemanggilan oleh KPK terhadap Miranda ini juga merupakan pemeriksaan perdana sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2012.

Johan mengelak disinggung apakah Miranda akan langsung ditahan pada pemeriksaan perdananya sebgai tersangka, sama seperti Angelina Sondakh yang langsung dojebloskan ke tahanan KPK.

"Saya belum dapat informasi soal itu dari penyidik," kata Johan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Penyuapan Mengaku Disuruh Orang Dekat Gubernur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler