"Ini pemeriksaan terakhir, penyerahan tahap kedua atau P21 dalam beberapa hari ke depan," kata Eva Nora saat dikonfirmasi usai mendampingi kliennya di gedung KPK.
Eka Dharma Putra sendiri saat keluar dari gedung KPK pukul 13.29 Wib tidak berkomentar sama sekali saat ditanya wartawan perihal asal uang suap Rp900 juta untuk DPRD Riau. Ia juga bungkam saat ditanya tentang keterlibatan pejabat Jakarta dalam kasus suap itu.
Namun, Eva Nora menyebut kapasitas Eka saat penyerahan uang Rp900 juta hanya sebagai bawahan. Saat itu Eka diperintah oleh atasannya, mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Dalam kasus ini, Lukman Abbas yang dikenal sebagai orang dekat Gubernur Riau Rusli Zainal juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia hanya sebagai bawahan. Perintah dia ikut dalam penyerahan uang suap adalah perintah dari atasannya yaitu Pak Lukman," jelas Eva Nora.
Sedangkan soal uang Rp900 juta, kata Eva, sedianya memang akan diserahkan kepada anggota DPRD Riau. "Sesuai yang ditangkap itu untuk anggota dewan," tambahnya.
Eva menegaskan, kliennya sama sekali tak bersalah dalam kasus itu. "Kami akan membuktikan bahwa Eka tidak punya kewenangan untuk lakukan itu. Karena situasinya (diperintah atasan, red) menyebabkan Eka yang melakukan itu," tambahnya.
Untuk diketahui, Eka Dharma Putra merupakan satu dari tiga tersangka suap PON yang ditangkap tangan KPK saat membawa uang suap senilai Rp900 juta. Saat ditangkap, Eka bersama karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan (fraksi Golkar) yang juga tersangka dalam kasus ini.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK di Pekanbaru Riau, diketahui ketiga tersangka saat ditangkap sedang membawa uang Rp900 juta dalam tiga kantong terpisah menggunakan mobil pickup. Sedianya uang itu akan diantar kepada anggota DPRD Riau yang juga ketua Pansus revisi Perda PON, M Dunir yang sudah menunggu di kantor DPRD Riau. Namun sebelum penyerahan, mereka keburu ditangkap tim KPK.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Usut Perizinan Transportasi Udara
Redaktur : Tim Redaksi