Jumat, MK Sidangkan Seluruh Gugatan Parpol

Rabu, 21 Mei 2014 – 22:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menyidangkan gugatan 14 partai politik peserta pemilu legislatif pada Jumat (23/5).

Ke-14 parpol ini menggugat keputusan KPU dan meminta MK membatalkan keputusan No 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 dan No 412/Kpts/KPU/Tahun 2014 terkait penetapan hasil pileg.

BACA JUGA: Umumkan Harta Capres-Cawapres, KPK Gandeng KPU

"Seluruh gugatan Parpol akan kita sidangkan mulai Jumat (23/5) pukul 08.00 WIB. Pokok perkara gugatan Parpol ini menyangkut keputusan KPU terhadap nama-nama caleg yang tersebar di daerah-daerah ," kata Panitera MK Kasianur Sidauruk kepada JPNN, Rabu (21/5).

Adapun para pemohonnya adalah Partai Nasdem, Hanura, Golkar, PKS, PBB, PPP, Gerindra, PKPI, PDIP, Demokrat, PAN, PKB, Partai Damai Aceh, dan Partai Nasional Aceh.

BACA JUGA: Surya Paloh Yakin tak Banyak Kader Golkar Dukung Prabowo-Hatta

"Jadi mekanisme sidangnya, seluruh Parpol selaku pemohon akan dihadirkan semuanya," terangnya.

Dia menambahkan, selain menyidangkan gugatan Parpol, MK juga akan menyidangkan gugatan calon anggota DPD RI. Jadwalnya dilaksanakan Jumat (23/5) pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA: Gema Ajak Kaum Muda di Desa Menangkan Prabowo-Hatta

Sidang gugatan Parpol dan calon anggota DPD RI ini akan dipimpin oleh Hamdan Zoelva selaku ketua dan delapan anggotanya. Yakni, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadli Sumardi, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adam, dan Aswanto. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Jokowi-JK Wakili Pikiran Bung Karno dan Pendiri NU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler