Jumat, Nunun Jalani Sidang Perdana

Selasa, 28 Februari 2012 – 00:48 WIB

JAKARTA - Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, bakal segera diadili. Jumat (2/3), Nunun akan duduk di kursi terdakwa untuk pertama kalinya.

Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta, Sudjatmiko, menyatakan bahwa Nunun akan menjalani sidang pedana yang direncanakan dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Jumat (2/3). "Sidang dakwaannya Jumat (2/3) pagi. Jadwalnya jam sembilan," kata Sudjatmiko saat ditemui usai persidangan perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Pengadilan Tipikor, Senin (27/2) malam.

Menurut hakim asal Yogyakarta itu, surat dakwaan atas Nunun juga sudah siap. Nunun didakwa menyogok para penyelenggara negara, dalam hal ini anggota DPR RI. "Dakwaannya pasal 5 ayat (1) (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," ucap Sudjatmiko.

Pada persidangan atas Nunun nanti, Sudjatmiko akan menjadi ketua majelis. Sedangkan anggota majelisnya adalah Ugo, Sofialdi, Anwar dan Eka Buddi Prijanta.

Seperti diketahui, Nunun disangka menyuap para politisi DPR periode 1999-2004. Nunun melalui orang kepercayaannya, Arie Malangjudo, memberi 480 lembar travel cek Bank International Indonesia (BII) demi memenangkan Miranda Gultom pada pemilihan DGS BI pada Juni 2004.

Total travel cek yang dibagi-bagi ke DPR mencapai Rp 24 miliar. Dalam perkara ini, Miranda juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rosa Pecat Rifai Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler