Jumlah Bandar Narkoba Mati Didor Naik 300 Persen

Rabu, 20 September 2017 – 05:54 WIB
Para tersangka narkoba yang ditangkap Polda Bengkulu. Foto: rakyatbengkulu/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Jumlah bandar narkoba yang meregang nyawa di tangan petugas meningkat secara drastis hingga menyentuh 300 persen.

Sesuai data Ombudsman, pada 2016 terdapat 18 orang yang diduga bandar tewas saat dilakukan penggerebekan.

BACA JUGA: Warga Malaysia Divonis Hukuman Mati di Kalbar

Jumlah itu meningkat drastis pada 2017 menjadi 60 orang hingga pertengahan September atau dengan presentase 300 persen.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, Ombudsman merupakan lembaga yang bertugas mengingatkan atas kebijakan dari pemerintah. ”Karena itu, kami mengingatkan terkait kejadian tersebut,” terangnya.

BACA JUGA: Tangkap Bandar Penjual 45 Ribu Pil Koplo

Peningkatan jumlah bandar yang tewas itu potensial mengarah pada sejumlah hal. Diantaranya, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran HAM dan penyimpangan prosedur.

”Tentunya, kemungkinan semacam itu harus dihindari. Maka, kami akan teliti soal penggunaan senjata api di kepolisian,” paparnya.

BACA JUGA: Gembong Narkoba di Dor Polisi

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, peningkatan jumlah orang yang diduga bandar itu terjadi pasca instruksi Presiden Jokowi dan dipertegas oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kondisi tersebut tentunya perlu dijelaskan. ”Sebab, ini potensial berdampak besar pada masyarakat,” tuturnya.

Meningkatnya orang yang diduga bandar tewas ditangan petugas ini dikhawatirkan menjadi legitimasi untuk pihak lain dalam main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga terlibat peredaran narkotika.

”Padahal, belum tentu orang itu salah. Yang tewas di tangan petugas itu juga apa sudah terbukti bandar, kan tidak,” terangnya.

Padahal, bila orang yang diduga bandar tersebut tidak tewas, tentunya perang terhadap narkotika ini bisa lebih efektif.

Pasalnya, bisa digambar lebih sempurna soal jaringan narkotika tersebut. ”Kan mereka bisa ditanyai dan menggambarkan semuanya,” ujarnya.

Sementara Wakil Irwasum Irjen I Ketut Untung Yoga Anna mengatakan bahwa apapun kebijakan pimpinan melalui pernyataan itu sebenarnya penyidik kepolisian, terutama penyidik narkotika kembali pada aturan.

”Tindakan itu dilindungi aturan karena ini menyangkut jiwa petugas dan masyarakat,” tuturnya.

Tentunya, ada penilaian terhadap situasi saat menggunakan senjata api. Yakni, adanya ancaman keselamatan pada petugas.

”Kalau kondisinya mengancam jiwa tentu diperbolehkan penggunaan senjata api. Namun, semua itu tentunya bergantung pada kemampuan masing-masing petugas dalam menilai situasi,” jelasnya.

Dalam sebuah kejadian penembakan terhadap bandar, tentu Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum) melakukan evaluasi. Tentunya, bila ditemukan adanya kejanggalan dalam masalah tersebut.

”Kami evaluasi setiap kejadian, tentu yang disorot masyarakat yang didahulukan,” ujarnya. (idr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor! Aiyub tak Bernapas Lagi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler