Jumlah Buruh Terkena PHK di Jakarta akibat Corona, Lumayan Banyak

Sabtu, 04 April 2020 – 18:17 WIB
Para pekerja di Jakarta menggunakan masker mencegah penularan virus corona. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sudah ribuan pekerja atau buruh di Jakarta terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sebagai dampak pandemi virus corona (COVID-19).

Data resmi dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta menyebutkan, sekitar 3.611 pekerja dari 602 perusahaan di Jakarta terkena PHK.

BACA JUGA: Kepala BKN soal Revisi UU ASN: Mau Dibayar Pakai Apa Mereka?

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, Sabtu, mengatakan, selain ada dikenai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) juga terdapat 21.797 pekerja dan buruh di 3.633 perusahaan dirumahkan.

"Karena itu, Disnaker dan Energi tengah mendata pekerja atau yang mengalami PHK atau dirumahkan tetapi tidak menerima upah sebagai dampak dari adanya pandemi COVID-19," kata Andri.

BACA JUGA: Mendagri Tito Karnavian Tegas, Seluruh Kepala Daerah Hanya Diberi Waktu 7 Hari

Hingga 3 April pukul 10.30 WIB, kata Andri, tercatat ada 4.235 perusahaan dan 25.408 pekerja atau buruh yang telah mengirimkan laporan. Yaitu 3.611 yang di-PHK dan 21.797 pekerja dirumahkan.

"Kami akan terus membuka pendataan sampai hari ini atau 4 April 2020 pukul 24.00," ujarnya.

BACA JUGA: Telegram Jenderal Idham Azis, Tolong Seluruh Anggota Polri dan PNS Mematuhi

Pendataan itu dilakukan melalui bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, atau unduh form di bit.ly/formulirkartupekerja lalu kirim ke disnakertrans@jakarta.go.id.

Andri menuturkan, data tersebut nantinya akan dihimpun Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Untuk kemudian dimasukkan dalam program pemerintah melakukan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah.

"Kami minta mereka yang terdampak agar dapat mengisi data lengkap dan valid agar bisa dibantu," tuturnya.

Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta terus menyebarluaskan informasi pendataan daring ini melalui Whatsapp blast kepada serikat dan federasi pekerja, APINDO, KADIN, Dewan Pengupahan dan ketua asosiasi lainnya.

Kuota pendataan untuk Jakarta sebanyak 1.646.541, sekarang baru 26.000 pekerja yang didata.

"Kalau ada yang bertanya lewat tanggal 4 April gimana? Silakan input data saja, datanya diterima atau tidak diterima itu kewenangan dari kementerian, mereka yang sudah menetapkan batas waktu," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler