Jumlah Dapil Tunggu Putusan Pusat

Sabtu, 02 Maret 2013 – 10:18 WIB
MATARAM- Penetapan jumlah daerah pemilihan (dapil) Kota Mataram masih menunggu keputusan pusat. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Ahmad Gunawan, mengatakan, Pemkot Mataram bersama semua pihak telah merekomendasikan penambahan jumlah dapil dari 5 menjadi 6 dapil.

Rekomendasi itu sudah dikirimkan ke KPU pusat untuk dilakukan kajian mendalam. “Usulan tersebut bisa disetujui, bisa juga tidak,” katanya.

Penentuan dapil, menurutnya, tidak sembarangan. Banyak hal yang akan menjadi pertimbangan. Di antaranya jumlah penduduk. Terlebih penambahan dapil dan kursi legislatif akan menambah beban anggaran daerah.

“Bukan persoalan berat, tapi dapil juga mempertimbangkan biaya,” katanya.

Ketua Divisi Teknis Pengembangan KPU Kota Mataram, Lalu Agus Afandi, menjelaskan, penetapan jumlah dapil di suatu daerah didasarkan pada Peraturan KPU nomor 5 tahun 2013 tentang Pedoman Penataan Dapil, yang dilandasi Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum.

Dalam undang-undang itu diatur, apabila jumlah penduduk berada dianara 400 ribu- 500 ribu jiwa, maka akan ada penambahan kursi di legislatif menjadi 40 kursi.
Dalam penentuan dapil, sudah diatur baik azas, prinsip dan pelaksaannya di lapangan, dari semua prinsip yang ada, prinsip jumlah penduduk merupakan yang paling urgen. Dengan jumlah penduduk sekitar 427.640 jiwa, maka Kota Mataram memungkinkan untuk ditambah dapilnya. (cr-ili)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Jamin Cikeas Tak Paksakan Pengganti Anas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler