Jumlah DPS Berkurang 9 Persen

Minggu, 14 Oktober 2012 – 08:11 WIB
BEKASI-Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Bekasi ditetapkan sebanyak 1.592.668 atau berkurang 158.240 dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilukada (DP4) yang diserahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi yang mencapai 1.750.908.

Itu artinya terjadi pengurangan sebesar 9,03 persen dari jumlah DP4 sebelumnya. ”Ya, jumlah DPS ditetapkan sebanyak 1.592.668. Rinciannya, laki-laki 804.573 dan perempuan 788.095. Sebelumnya dalam DP4 tercatat ada 1.750.908 warga yang punya hak pilih,” terang anggota KPU Kota Bekasi Kanti Prayogo.

Dia menjelaskan, penurunan angka DPS itu terjadi setelah adanya revisi yakni pencoretan daftar pemilih ganda, pindah alamat, meninggal dunia dan warga yang tidak punya hak pilih tetapi terdaftar semisal anggota TNI-Polri. Pihaknya akan menyiapkan 3.481 TPS dalam Pemilukada Bekasi, 16 Desember mendatang. Jadi, masing-masing TPS melayani 458 pemilih.

”TPS yang disediakan termasuk 5 TPS khusus. Dua TPS di Lapas Bulak Kapal, tiga TPS lagi mobile untuk menampung hak suara warga yang ada di rumah sakit dan ruang tahanan polisi,” katanya.

Dia menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Kota Bekasi melalui Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) terus melakukan pemutakhiran melalui daftar pemilih tambahan. PPDP akan bekerja hingga batas akhir sebelum rapat pleno penetapan DPT dilakukan.

”Rapat pleno penetapan DPT akan dilakukan mulai 24-27 Oktober 2012. Rapat pleno dilakukan mulai tingkat PPS, PPK hingga KPU Kota Bekasi,” tuturnya.

Kanti mengharapkan peran serta warga Kota Bekasi untuk melapor ke petugas PPS terdekat atau RT/RW jika belum terdaftar sebagai calon pemilih. Menurutnya, setiap rumah yang sudah didata akan ditempel stiker.

”Bagi yang belum, saya harap bisa proaktif karena saat ini PPDP terus mendata daftar pemilih tambahan. Bagi yang belum terdata, tetapi baru punya KTP Kota Bekasi mereka bisa mengajukan pendataan. Syaratnya, KTP tersebut minimal sudah ada sejak 6 bulan sebelum pemilihan pada 16 Desember 2012,” ungkapnya.

Ketua KPUD Kota Bekasi Tubagus Hendi Irawan menambahkan, jumlah DPS yang berkurang itu berdasarkan data dari petugas pemutakhiran di tingkat RW. Namun, dia berharap warga yang belum terdata sudah masuk dalam daftar pemilih tambahan. ”Batas pemilih tambahan Sabtu (13/10). Tinggal kita evaluasi,” pungkasnya. (dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Salah Input, Nazaruddin Masih Bendum

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler