Jumlah Kasus Covid-19 Meningkat Tajam, Menkes Akhirnya Setuju PSBB Tegal

Jumat, 17 April 2020 – 20:20 WIB
Situasi di Kota Tegal. Foto: diambil dari radar tegal

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui permohonan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk dua wilayah.

Yaitu Kota Tegal Jawa Tengah dan wilayah Bandung Raya yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.

BACA JUGA: Singgung Dampak PSBB, Sri Mulyani Sampaikan Kabar Kurang Menggembirakan

“PSBB di Tegal perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” kata Menkes Terawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Sementara PSBB untuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang juga perlu ditetapkan untuk menanggulani wabah COVID-19 setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Covid-19 Baru jadi Bencana Nasional, Bentrok TNI-Polri, Tak Ada yang Berubah PSBB

Keputusan PSBB Tegal telah ditetapkan pada Jumat 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020. Sedangkan PSBB Bandung Raya juga ditetapkan Menkes pada tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020.

PSBB di wilayah tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

BACA JUGA: Usulan Penerapan PSBB di Palangka Raya Ditolak, Ini Alasan Menkes

Pemerintah daerah tersebut wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Menkes Terawan sebelumnya juga telah menyetujui beberapa wilayah untuk menerapkan PSBB yaitu Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten; Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, dan Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain wilayah yang disetujui untuk melaksanakan PSBB, Menkes menolak permohonan PSBB untuk sejumlah daerah yang dinilai belum memenuhi kriteria.

Di antaranya Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, Kabupaten Fakfak Papua Barat, Kota Sorong Papua Barat, Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah dan Kabupaten Rote Ndao NTT.

Hingga saat ini, penanganan kasus COVID-19 di Indonesia mengalami penambahan pasien yang sembuh menjadi 607 setelah ada penambahan sebanyak 59 orang per 17 April.

Penambahan kasus positif COVID-19 di Indonesia sebanyak 407 orang dengan total menjadi 5.923, dan angka meninggal dunia menjadi 520 setelah ada penambahan sebanyak 24 orang.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler