"Jumlah koperasi kita sangat banyak, tapi belum terasa gregetnya karena masyarakat belum tahu apa sebenarnya koperasi itu," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Agus Muharram dalam keterangan persnya, Minggu (15/12).
Dijelaskannya, koperasi merupakan salah satu badan usaha ekonomi yang kuat karena mampu bertahan dalam krisis ekonomi global. Untuk lebih mendekatkan koperasi dengan masyarakat, perlu adanya pembenahan baik dari segi regulasi, sumber daya manusia, dan sosialisasi.
"Di daerah-daerah banyak yang tidak paham dengan keberadaan koperasi. Yang paling banyak menggunakan jasa koperasi justru PNS maupun pegawai BUMN," ujarnya.
Dengan digairahkannya badan usaha koperasi di lingkungan masyarakat, lanjut Agus, menjadi bukti pemerintah berkomitmen tinggi dalam mengembangkan perekonomian kerakyatan. Di samping mematahkan pemahaman bahwa pemerintah pro terhadap sistem perekonomian liberal maupun neolib. “Pemerintah tidak anti sistem ekonomi kerakyatan,” tegasnya.
Lantas bagaimana dengan badan usaha ekonomi di masyarakat yang mengatas namakan koperasi namun belum memiliki legalitas formilnya? Menurut Agus, badan usaha tersebut harus segera mendaftar sesuai Undang-undang perkoperasian yang berlaku untuk mendapatkan legalitasnya. Dalam proses pendaftarannya tidak dipungut biaya apapun kecuali biaya notaris saja. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Investasi Migas Masih Vakum
Redaktur : Tim Redaksi