JAKARTA - Hingga saat ini tercatat ada 99 ribu ormas di seluruh Indonesia. Rinciannya, yang telah terdaftar pada jajaran kesbangpol seluruh Indonesia sebanyak 67 ribu, di kemensos 27 ribu, dan di Kemenkum-HAM 5 ribu.
Jumlah ormas yang membludak itu membuat pemda bingung untuk mengaturnya. Apalagi, terlalu banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur soal ormas.
Demikian terungkap dalam acara Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (POKJA) Ormas di Jakarta, Minggu (23/6).
Acara yang digelar Direktorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Ditjen Kesbangpol Kemendagri itu dihadiri para Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 33 Provinsi, serta Kepala Kantor Kesbangpol se-Jabodetabek.
Dari pertemuan itu terungkap, pemda mendesak agar RUU Ormas segera disahkan menjadi UU, agar ada pijakan regulasi yang jelas bagi pemda dalam pelayanan ormas.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumut Edi Sofyan, menyambut baik adanya pembagian kewenangan yang jelas dalam RUU Ormas. Dimana, ormas berbadan hukum pendaftarannya oleh Menteri Hukum dan Ham sedangkan ormas yang tidak berbadan hukum oleh mendagri, gubernur, bupati/walikota.
"Namun kami mengalami kesulitan untuk mendapatkan data lengkap mengenai badan hukum yayasan dan perkumpulan dari kementerian hukum dan hak asasi manusia. Padahal yayasan dan perkumpulan tersebut beraktivitas dalam wilayah Provinsi Sumut," ujar Edi Sofyan.
Masalah muncul, katanya, karena Badan Kesbangpol daerah selalu diminta melakukan verifikasi ormas berstatus hukum yayasan dan perkumpulan yang mengajukan proposal kemitraan dengan pemda yang menggunakan dana APBD.
"Padahal data lengkap yayasan dan perkumpulan adanya pada kementerian hukum dan ham. Lebih sulit lagi di kabupaten/kota karena sebagaimana diketahui kantor kanwil kementerian hukum dan HAM hanya ada di ibukota provinsi dan tidak punya cabang instansi hingga kabupaten/kota," cetus Edi.
Direktur Ketahan Seni, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Budi Prasetyo, menyambut baik pendapat Edi. Memang, perlu sinergi seluruh instansi terkait untuk mengurusi ormas.
"Seluruh kementerian/lembaga telah ikut bersama-sama dalam pembahasan RUU ormas sehingga seluruh intansi akan bersinergi," ujar Budi.
Sedang Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, mengatakan, pada dasarnya aspirasi daerah seperti disampaikan Edi Spfyan sudah diakomodir di RUU Ormas.
"Karena Pansus RUU Ormas DPR RI dan Tim Pemerintah yakni Kemendagri, Kemenkumham, Kemenlu, Kemensos dan Kemenag, menyadari betul bahwa pemda provinsi dan kabupaten/kota menjadi tumpuan utama dalam rangka memberdayakan potensi ormas sekaligus mengatur lalu lintas dinamika aktivitas ormas di seluruh pelosok negeri," ujar Bahtiar, birokrat bergelar doktor itu. (sam/jpnn)
Jumlah ormas yang membludak itu membuat pemda bingung untuk mengaturnya. Apalagi, terlalu banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur soal ormas.
Demikian terungkap dalam acara Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (POKJA) Ormas di Jakarta, Minggu (23/6).
Acara yang digelar Direktorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Ditjen Kesbangpol Kemendagri itu dihadiri para Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 33 Provinsi, serta Kepala Kantor Kesbangpol se-Jabodetabek.
Dari pertemuan itu terungkap, pemda mendesak agar RUU Ormas segera disahkan menjadi UU, agar ada pijakan regulasi yang jelas bagi pemda dalam pelayanan ormas.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumut Edi Sofyan, menyambut baik adanya pembagian kewenangan yang jelas dalam RUU Ormas. Dimana, ormas berbadan hukum pendaftarannya oleh Menteri Hukum dan Ham sedangkan ormas yang tidak berbadan hukum oleh mendagri, gubernur, bupati/walikota.
"Namun kami mengalami kesulitan untuk mendapatkan data lengkap mengenai badan hukum yayasan dan perkumpulan dari kementerian hukum dan hak asasi manusia. Padahal yayasan dan perkumpulan tersebut beraktivitas dalam wilayah Provinsi Sumut," ujar Edi Sofyan.
Masalah muncul, katanya, karena Badan Kesbangpol daerah selalu diminta melakukan verifikasi ormas berstatus hukum yayasan dan perkumpulan yang mengajukan proposal kemitraan dengan pemda yang menggunakan dana APBD.
"Padahal data lengkap yayasan dan perkumpulan adanya pada kementerian hukum dan ham. Lebih sulit lagi di kabupaten/kota karena sebagaimana diketahui kantor kanwil kementerian hukum dan HAM hanya ada di ibukota provinsi dan tidak punya cabang instansi hingga kabupaten/kota," cetus Edi.
Direktur Ketahan Seni, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Budi Prasetyo, menyambut baik pendapat Edi. Memang, perlu sinergi seluruh instansi terkait untuk mengurusi ormas.
"Seluruh kementerian/lembaga telah ikut bersama-sama dalam pembahasan RUU ormas sehingga seluruh intansi akan bersinergi," ujar Budi.
Sedang Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, mengatakan, pada dasarnya aspirasi daerah seperti disampaikan Edi Spfyan sudah diakomodir di RUU Ormas.
"Karena Pansus RUU Ormas DPR RI dan Tim Pemerintah yakni Kemendagri, Kemenkumham, Kemenlu, Kemensos dan Kemenag, menyadari betul bahwa pemda provinsi dan kabupaten/kota menjadi tumpuan utama dalam rangka memberdayakan potensi ormas sekaligus mengatur lalu lintas dinamika aktivitas ormas di seluruh pelosok negeri," ujar Bahtiar, birokrat bergelar doktor itu. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BBM Naik, Premi Jamkesmas Ikut Naik?
Redaktur : Tim Redaksi