Jumlah Perokok Anak Meningkat, Pemerintah Bakal Digugat

Senin, 28 Mei 2012 – 08:08 WIB

JAKARTA - Rencana Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau (RPP PPT) atau dikenal RPP Tembakau yang belum juga disahkan, membuat geram banyak pihak. Salah satunya Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA). Terkait semakin meningkatnya jumlah perokok aktif dan pasif dari kalangan anak-anak, Komnas PA mengajukan gugatan terhadap dua pihak, yakni industri rokok dan pemerintah."

"Awal bulan Juni ini, gugatan akan kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,"ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait kepada Jawa Pos, Minggu (27/5).

Arist menuturkan, hingga saat ini pemerintah belum juga meneken RPP Tembakau. RPP tersebut, lanjut dia, juga tidak sepenuhnya memberikan perlindungan bagi anak-anak terkait bahaya rokok. Sebagai informasi draft akhir RPP Tembakau menyepakati bahwa presentase peringatan bergambar di bungkus rokok hanya sebesar 40 persen dengan masa berlaku 18 bulan.

Padahal, berdasarkan standar internasional, besarnya peringatan gambar mencapai 70 persen. Selain itu besar iklan media luar ruang maksimal masih 72 meter persegi. Padahal, Kemenkes mengusulkan hanya 16 meter persegi.

"Ini membuktikan pemerintah masih menuruti kemauan produsen rokok. Iklan, promosi dan sponsor rokok bisa mengakibatkan kelahiran perokok anak atau perokok pemula. Selama ini, anak tertarik melihat iklan rokok, kalau gambarnya menyeramkan, anak juga takut mencoba rokok," jelasnya.

Tidak hanya itu, Arist juga mengkritisi pemberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dinilai belum total. Dia menegaskan, KTR tidak hanya diterapkan di ruang publik. KTR juga harus diberlakukan di rumah.

"Justru di rumah anak sering terpapar asap rokok. Akibatnya mereka menjadi perokok pasif yang nantinya berubah menjadi perokok aktif,"jelasnya.

Arist menuturkan, saat ini tercatat ada sekitar 89 juta keluarga perokok di Indonesia. Dia mencontohkan, jika satu keluarga memiliki satu anak, maka terdapat 89 juta perokok pasif anak di Indonesia. Karena itu, lanjut dia, tidak heran jumlah perokok anak makin meningkat. Usia perokok pun kian muda. "Sudah ada anak usia 11 bulan dan 14 bulan yang merokok. Mereka sudah melapor pada kami,"jelasnya.

Pernyataan tersebut didukung dengan data yang dimiliki Kemenkes. Bila dibandingkan, data Riskesdas 1995 menunjukkan ada 71.126 perokok anak di Indonesia (10-14 tahun).

Sedangkan tahun 2007 meningkat menjadi 426.214 orang. Jumlah perokok anak diperkirakan naik enam kali lipat selama 12 tahun. Sementara terkait wilayah, propinsi yang paling banyak memiliki perokok usia anak-anak adalah propinsi Jawa Timur.

Jumlah perokok anak terbanyak kedua berada di Jawa Tengah. Berikutnya diikuti propinsi Jawa Barat dan DIY.

Untuk itu, Komnas PA menuntut pemerintah membuat regulasi pelarangan total iklan dan promosi serta sponsor rokok. Hal tersebut untuk melindungi anak dari rokok dan mencegah munculnya perokok anak pasif maupun aktif.

"Meski legal rokok itu berbahaya bagi kesehatan dan mengandung zat adiktif seperti minuman keras. Jadi sudah seharusnya pemerintah memberlakukan aturan yang tegas,"imbuh dia. (Ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ani SBY Apresiasi Peran Fatayat NU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler