JAKARTA - 739 perusahaan meraih penghargaan kecelakaan nihil (Zero Accident) tahun 2012 dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Jumlah perusahaan peraih penghargaan zero accident ini meningkat 44,3 persen (227 perusahaan) dibanding tahun yang hanya 512 perusahaan.
Selain itu, 254 perusahaan juga mendapat penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Jumlah perusahaan peraih SMK3 juga meningkat 6,7 persen dibanding tahun 2011 yang 238 perusahaan.
Pemerintah juga memberikan penghargaan bagi pembina Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) untuk tingkat pimpinan pemerintah daerah (Pemda). Penghargaan diberikan kepada 15 Gubernur dan 21 Bupati/Walikota dari seluruh Indonesia.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, kondisi ketenagakerjaan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan ke arah yang lebih baik. Namun pelaksanaan K3 harus tetap diprioritaskan, terutama untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien.
“Berbagai kecelakaan kerja yang terjadi selama ini, salah satu penyebabnya adalah pelaksanaan K3 yang kurang memadai. Oleh karena itu, penerapan K3 sudah harus menjadi kewajiban dan budaya sehari-hari agar dapat cegah terulangnya kejadian yang serupayang merugikan semua pihak," terang Muhaimin di Jakarta, Rabu (25/4).
Pada tahun 2011, lanjut Muhaimin, kecelakaan kerja yang terjadi di seluruh Indonesia mencapai 99.491 kasus. Namun umumnya kecelakaan kerja yang terjadi masih didominasi oleh kecelakaan lalu lintas (40 persen).
Karenanya Muhaimin meminta kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, para pengusaha, pekerja maupun masyarakat untuk mengupayakan K3 secara masih dan berkesinambungan. Diharapkannya, pembudayaan K3 dan pencegahan kecelakaan kerja dapat terlaksana di seluruh Indonesia.
“Pelaksanaan K3 yang efektif tidak lagi dilaksanakan secara parsial. Akan tetapi dilaksanakan melalui pendekatan kesisteman dengan melibatkan seluruh manajemen, tenaga kerja, kontraktor dan sumber-sumber produksi lainnya yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan," kata Muhaimin. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Dilanjutkan, Inafis Harus Bebas Pungutan
Redaktur : Tim Redaksi