Jumlah PNS Pusat yang Layak Dipangkas

Selasa, 08 Maret 2016 – 00:19 WIB
PNS. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Rencana rasionalisasi jumlah PNS yang digagas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) disorot Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng.

Menurutnya, rasionalisasi hanyalah salah satu cara melakukan reformasi birokrasi. Artinya, pengurangan jumlah PNS bukanlah satu-satunya cara. Terlebih lagi, lanjutnya, sebenarnya jumlah PNS Indonesia yang mencapai 4,517 juta orang, bukanlah jumlah yang gemuk, setidaknya dibandingnya dengan sejumlah negara tetangga.

BACA JUGA: Wakil Rakyat: Apa Urgensi Rasionalisasi PNS?

“Rasio PNS kita itu masih di bawah dua persen (dari jumlah penduduk, red), yakni sekitar 1,7 persen. Singapura 2,5 persen, sedang Malaysia sekitar 3,7 persen. Jadi, jumlah PNS kita sebenarnya tidak begitu gemuk,” ujar Robert Endi Jaweng kepada JPNN, kemarin (7/3).

Yang menjadi problem PNS Indonesia, lanjutnya, sebenarnya lebih ke masalah kompetensi dan efisiensi kerja. “Jadi seolah-olah banyak jumlahnya karena banyak yang terlihat menganggur, tidak ada kerjaan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Mendagri Perintahkan Kada Cepat Atasi Titik Api

Karena itu, kata Robert, sebenarnya yang perlu dilakukan saat ini bukanlah rasionalisasi PNS, tapi melakukan pendataan kompetensi, yang dikaitkan dengan ragam kebutuhan layanan publik. Dari hasil analisis itu, lantas dilakukan pembagian kerja sehingga tidak ada lagi PNS yang terlihat “menganggur”.

“Karena kalau asal pangkas, mengurangi jumlah PNS, bisa-bisa nanti malah pelayanan publik terbengkalai karena kekurangan PNS,” ulasnya.

BACA JUGA: 4 Mandat yang Wajib Diketahui untuk Memperkuat Kewenangan Desa

Dikatakan, masyarakat sebenarnya tidak peduli berapa jumlah PNS. Yang menjadi sorotan publik adalah PNS yang tampak tidak punya pekerjaan. “Jumlah PNS banyak asal mereka benar-benar kerja, ada yang dikerjakan, masyarakat senang,” ujarnya.

Langkah lain yang perlu dilakukan pemerintah dalam rangka reformasi birokrasi, adalah redistribusi PNS. Jangan sampai PNS menunpuk di satu unit kerja atau di suatu daerah saja, sementara unit kerja atau daerah lain kekurangan PNS, terutama di daerah-daerah otonom baru hasil pemekaran.

“Undang-undang ASN sudah memberikan pengaturan, PNS bisa dimutasi antardaerah. Itu dulu yang mesti dilakukan,” ujarnya.

Justru, menurutnya, jumlah PNS di instansi-instansi pusat yang kelebihan. Instansi pusat, seperti kementerian-kementerian, kata pria asal Flores itu, terlalu banyak jabatan strukturalnya. Adanya jabatan eselon I, sudah tentu diikuti dengan eselon II, III, dan seterusnya.

“Jabatan-jabatan struktural itu yang banyak menyedot uang negara, gaji besar. Sementara, instansi pusat itu lebih mengurusi soal kebijakan dan monev (monitoring dan evaluasi, red). Mestinya yang perlu diperbanyak tenaga-tenaga ahli, pakar analisis kebijakan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, secara bertahap rasionalisasi jumlah PNS akan dilakukan hingga hingga 2019, dengan target jumlah PNS susut menjadi 3,5 juta orang.

BACA: Wakil Rakyat: Apa Urgensi Rasionalisasi PNS?

BACA: Jumlah PNS Tak Perlu Dikurangi, Simak Alasannya

 

KemenPAN-RB sudah membuat design rasionalisasi PNS. Metode untuk memilah mana PNS yang berkinerja baik dan mana yang buruk pun sudah disiapkan. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Era Novanto Mangkrak, Wartawan dan Pamdal Ribut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler