Polda Kalteng Pecat 14 Polisi Bermasalah Sepanjang 2023

Sabtu, 30 Desember 2023 – 00:06 WIB
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto saat menggelar rilis akhir tahun 2023, di Mapolda Kalteng, Jumat (29/12/2023). ANTARA/Adi Wibowo.

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 14 personel Polri sepanjang tahun 2023.

Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto mengatakan polisi yang dipecat itu sudah melakukan pelanggaran berat dan tak bisa lagi dipertahankan.

BACA JUGA: Amankan Malam Tahun Baru, Ditlantas Polda Riau Siap Kerahkan Kekuatan

Dia menyebut personel yang dipecat itu mayoritas terlibat kasus narkoba dan melakukan desersi.

"Maka dari itu tidak lain adalah bukti dari Polri bahwa terus memerangi persoalan narkoba di wilayah hukum Polda Kalteng. Bahkan bagi personel yang terlibat akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia dalam penyampaian rilis akhir tahun di Palangka Raya, Jumat (29/12).

BACA JUGA: Perbuatan Bripka B dan Bu Jaksa Memang Keterlaluan, Sanksi PTDH di Depan Mata

Djoko menyatakan dirinya sebagai Kapolda Kalteng perang terhadap narkoba terus digencarkan, bahkan apabila ada oknum pengedar, bandar serta personel yang terlibat permasalahan narkoba maka akan ditindak tegas.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan tidak lain bukti komitmen Polda Kalteng memberantas peredaran gelap narkoba di tanah Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila julukan Kalteng.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Narkoba, Brigadir AD Dipecat dari Polri

Data Polda mencatat setempat selama satu tahun terdapat 774 pelaku penyalahguna narkoba dengan rincian sembilan orang pengguna dan 733 pengedar ataupun kurir.

Polda Kalteng juga menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 23 kilogram lebih, 631 butir ekstasi, 101,62 gram ganja, 5.093 butir obat daftar G dan 13.301 butir karisoprodol.

Kapolda menyebut pengungkapan kasus tersebut dominan di Polres Kotim dan Ditresnarkoba Polda Kalteng, kemudian Polres Kobar, Polres Kapuas, dan Polresta Palangka Raya.

"Saya tegaskan kejahatan narkoba sangat jahat, bahkan saya perintahkan seluruh jajaran hingga sampai ujung, tidak ada lagi personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

"Bahkan dari 14 personel Polri yang dilakukan PTDH itu juga sudah tidak terima gaji sejak yang bersangkutan dipecat," bebernya.

Kapolda menjelaskan terkait usia tersangka umur 17-30 tahun sebanyak 225 orang, umur 31-40 tahun 281 orang dan umur 41 tahun ke atas ada 236 orang.

Sedangkan dari segi pekerjaan didominasi pekerja swasta 264 orang, wiraswasta 183 orang, buruh atau pedagang 61 orang, ibu rumah tangga 55 orang dan tani atau nelayan 76 orang dan lain-lain 105 orang. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siskaeee Jadi Tersangka Kasus Film Dewasa


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler