Jumlah Posyandu Meningkat Pesat, Kualitasnya Bagaimana?

Selasa, 24 Agustus 2021 – 21:10 WIB
Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes Imran Agus Nurali dalam konferensi pers virtual. Foto tangkapan zoom

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berharap Posyandu menjadi pusat layanan dasar terintegrasi (one stop services) berkualitas bagi masyarakat di tengah pandemi.

Pasalnya, selama ini layanan yang diberikan masih jauh dari harapan.

BACA JUGA: Tunangan Deddy Corbuzier Akui Sempat Sakit Hati dan Marah Banget

"Bukan hanya melayani bayi tetapi hingga lansia. Posyandu juga bisa menjadi wadah edukasi dan pemberdayaan masyarakat," kata Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes Imran Agus Nurali dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/8).

Dijelaskannya, sejak dicanangkan pada 1986, jumlah Posyandu di Indonesia meningkat pesat dari 25 ribu menjadi 296.777.

BACA JUGA: Tahu Time Jadi Peluang Bisnis Menggiurkan

Hanya 63,6 persen yang merupakan Posyandu aktif. 

"Memang peningkatan jumlah ini belum diikuti dengan peningkatan kualitas. Karenanya kami rebranding dengan logo dan tagline baru Posyandu Sahabat Masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA: Thalita Latief Beberkan Rahasia Berat Badannya Turun 12 Kg Dalam 2 Bulan

Ada beberapa faktor dinilai menjadi penghambat dalam optimalisasi pelayanan Posyandu seperti keterbatasan sumber dana, rigid-nya Sistem Informasi Posyandu, rekrutmen kader baru dan kapasitas kader yang masih perlu ditingkatkan. 

Di sisi lain, motivasi masyarakat untuk mengakses layanan Posyandu secara rutin juga masih kurang.  Pembinaan Pokjanal dan Pokja Posyandu terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan aktivitas juga minim. 

"Kondisi ini makin sulit lagi karena pandemi yang menurunkan angka cakupan nasional pelayanan Posyandu menjadi hanya 21 persen," ujar Imran.

Pemerintah sebenarnya tidak berdiam diri untuk meningkatkan kualitas Posyandu.

Salah satunya dengan diterbitkannya Permendagri No.54 Tahun 2007, tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan Terpadu (Pokjanal), juga Permendagri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar, dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang kedudukan Posyandu sebagai LKD.

Namun realisasinya belum berjalan dengan optimal.

Terlepas dari kondisi kurang mendukung yang masih dialami oleh Posyandu hingga sekarang, dari survei online pada Juni 2021, sejumlah 4.883 (100 persen) responden mendukung Posyandu sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat. Namun dengan catatan, hampir 90 persen responden menyatakan bahwa Posyandu perlu perubahan menjadi pelayanan yang terintegrasi. 

Sedangkan dari sisi pemerintah juga ingin Posyandu menjadi one stop health services, memanfaatkan teknologi, dan menjadi wadah dalam melakukan pemantauan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.(esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Yessy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler