jpnn.com - JAKARTA – Jumlah PPPK di Daerah 2023 & Jatah Anggaran Gaji dari APBN, Wouw.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 menyediakan formasi totalnya mencapai 532.892.
BACA JUGA: Mengintip Leger Gaji Guru PPPK, Tunjangan Menggiurkan, Masih Ada Keluhan, Oalah
Perinciannya, untuk 56 instansi pusat yang ikut pengadaan PPPK 2022 disiapkan formasi sebanyak 94.057.
Adapun untuk 480 instansi daerah, perinciannya 319.618 formasi PPPK guru, 91.591 formasi PPPK nakes, dan 27.626 PPPK tenaga teknis.
BACA JUGA: Hasna: P1 Turun Prioritas Berisiko Besar, Tes Lagi, Bersaing dengan Umum & Lulusan PG 2022, Zalim!
Dengan demikian, total formasi PPPK untuk instansi daerah mencapai 438.835.
Kita fokus saja ke PPPK daerah. Dengan asumsi seluruh formasi bakal terisi lewat seleksi PPPK 2022, maka pada 2023 akan ada tambahan jumlah PPPK di daerah sebanyak 438.835.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2022: Peluang Besar Guru Honorer di Riau, Kuota Banyak Banget
Perlu diketahui, meski tahapan seleksi sudah dimulai 31 Oktober 2022, tetapi mereka nantinya menerima NIP PPPK dan mulai mendapat gaji pada 2023.
Jumlah PPPK di Daerah Saat Ini
Mengutip data demografi ASN yang sempat dipublikasikan KemenPAN-RB, jumlah ASN di Indonesia hingga 31 Maret 2022 mencapai 4.261.783.
Perinciannya, ASN berstatus PNS sebanyak 4.029.748 orang.
Adapun jumlah PPPK secara keseluruhan mencapai 232.035 orang.
Dari jumlah itu, disebutkan bahwa 97 persen bekerja di instansi daerah. Dengan demikian, PPPK di daerah per 31 Maret 2022 sekitar 225 ribu orang.
Sekali lagi, kita fokus menghitung PPPK di instansi daerah. Dengan mengabaikan dulu berapa PPPK yang akan pensiun tahun depan, maka pada 2023 estimasi jumlah PPPK di daerah mencapai 663.835 orang.
Angka tersebut merupakan hasil penjumlahan jumlah PPPK di daerah saat ini yang mencapai sekitar 225.000 dan PPPK yang direkrut instansi daerah pada 2022 yang jumlahnya 438.835.
Alokasi Gaji PPPK dari APBN
Pemerintah pusat sudah menyiapkan alokasi anggaran gaji PPPK daerah pada 2023 sebesar Rp 25,74 triliun.
Anggaran itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 396 triliun, yang sudah dialokasikan di dalam APBN 2023.
"Kami akan melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto dalam Rapat Panitia Kerja TKD RAPBN 2023 bersama Badan Anggaran DPR di Jakarta, Rabu (21/9), seperti dikutip dari Antara.
Astera memerinci DAU untuk penggajian PPPK tersebut. PPPK klaster provinsi akan diberikan Rp 4,48 triliun.
PPPK klaster kabupaten/kota sebesar Rp 21,26 triliun.
DAU PPPK klaster provinsi diberikan ke Sumatera Rp 1,47 triliun, Jawa Bali Rp 1,05 triliun, Kalimantan Sulawesi Rp 1,46 triliun, serta Nusa Tenggara Maluku Papua Rp 486,95 miliar.
DAU kabupaten/kota diberikan ke Sumatera Rp 5,47 triliun, Jawa Bali Rp 8,45 triliun, Kalimantan Sulawesi Rp 4,55 triliun, dan Nusa Tenggara Maluku Papua Rp 2,77 triliun.
Astera menilai, selama ini beberapa pemda belum memiliki kepercayaan diri yang cukup untuk melaksanakan penyaluran penggajian PPPK lantaran hanya berdasarkan surat dari Kemenkeu.
Penentuan DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian PPPK didasarkan pada jumlah formasi pada 2022 dan 2023.
"Dengan kebijakan DAU 2023, target output yang diharapkan, yakni pengangkatan 1,34 juta formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 meliputi PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, serta PPPK teknis," kata Astera Primanto. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu