Mengintip Leger Gaji Guru PPPK, Tunjangan Menggiurkan, Masih Ada Keluhan, Oalah

Rabu, 02 November 2022 – 08:25 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Berapa gaji guru PPPK? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Mengintip Leger Gaji Guru PPPK, Tunjangan Menggiurkan, Masih Ada Keluhan, Oalah

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 sudah dimulai 31 Oktober.

BACA JUGA: Formasi PPPK 2022 Habis, Ketum PTKNI Serukan Guru Honorer Menyurati Presiden, Isinya Sama

Diketahui, ada 2 jenis Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PNS dan PPPK.

Guru honorer dan para tenaga non-ASN lainnya, yang sudah tidak memenuhi syarat usia pendaftaran CPNS, sudah pasti mengincar kursi PPPK.

BACA JUGA: Penjelasan BKN soal P1 Tidak Mendapatkan Formasi PPPK Guru, Jangan Panik Dulu

Begitu dinyatakan lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK dipastikan bakal mendapatkan pendapatan yang lebih besar, dibanding saat masih berstatus honorer.

Terlebih lagi, begitu resmi menjadi guru PPPK, mereka juga mendapat beragam tunjangan.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2022: Mekanisme Turun Prioritas Bagi P1 Tidak Mendapatkan Formasi

Gaji dan Tunjangan Guru PPPK

Pendapatan ASN PPPK diatur dalam Pepres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Di sana diatur secara terperinci.

Gambaran gampangnya, lantaran mereka berijazah S1, begitu diangkat menjadi PPPK guru, mereka mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara IIIa PNS sebesar Rp 2.966.500.

PPPK guru juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru alias TPG yang disesuikan dengan gaji pokok.

Ada juga Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD, yang besarannya sesuai kemampuan masing-masing daerah.

PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain tunjangan beras, tunjangan fungsional, BPJS Kesehatan, tunjangan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian (JKM).

Nikmatnya Menjadi PPPK

Ketua Forum PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan terang-terangan mengaku merasakan nikmatnya menjadi PPPK.

"Saya merasakan nikmatnya menjadi PPPK sejak tahun lalu. Mendapatkan gaji pokok, tunjangannya banyak, ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR)," ujar Rikrik Gunawan, Ketua Forum PPPK Kabupaten Garut, kepada JPNN.com, 3 Maret 2022.

Rikrik Gunawan menyebut ada dua komponen tunjangan yang bisa membuat gaji PPPK di atas Rp 5 juta, yaitu tunjangan kinerja daerah (TPD) dan tunjangan profesi guru (TPG).

Berikut ini jenis tunjangan PPPK yang diterima Rikrik per bulan:

A. Tunjangan istri/anak sebesar Rp 296.650

B. Tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp 118.660

C. Tunjangan beras Rp 289.690

D. Tunjangan fungsional Rp 327 ribu.

E. TPG sebanyak Rp 8,5 juta yang dibayar per triwulan. Jumlah TPG ini meningkat sekitar tiga kali lipat.

"Saya sudah mendapatkan TPG saat masih guru honorer. Besarannya 1,5 juta rupiah per 3 bulan. Setelah diangkat PPPK naik menjadi 8,5 juta rupiah karena dihitung sesuai gaji pokok," tuturnya.

F. TKD tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah. Rikrik masih menunggu realisasi TKD.

Misal TKD PPPK di Kabupaten Jember Rp 1,5 juta, Kota Kediri Rp 2 jutaan, DKI Jakarta Rp 7 jutaan, Kabupaten Kuningan Rp 700 ribu.

"Alhamdulillah, perlahan-lahan tunjangannya mulai kami terima. Memang gapoknya tidak besar, tetapi kalau dijumlahkan semuanya seorang PPPK bisa mendapatkan minimal 5-6 jutaan per bulan," sebut Rikrik.

Mengintip Leger Gaji PPPK

Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan Susi Maryani semringah melihat leger gajinya.

Kepada JPNN pada 11 Juni 2022, Susi menyebut gaji yang diterima utuh sekitar Rp 3,5 jutaan belum ada potongan lainnya kecuali pajak.

Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir kepada JPNN.com, menyebutkan leger gaji PPPK tertanggal 1 April 2022 tertera angka Rp 3.711.000.

Guru PPPK yang beken disapa dengan panggilan Arul itu menyebut gajinya itu merupakan gaji bersih.

Setiap bulannya, kata dia, PPPK guru 2021 di Kota Kediri akan mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar Rp 2.647.200 atau setara gaji golongan VII.

Dia makin senang karena Pemkot Kediri ternyata langsung memberikan rapelan Februari-Maret.

Dengan demikian, total gaji rapelan yang diterima Arul sebesar Rp 11.133.000.

Jumlah ini dihitung dari gaji pokok golongan IX Rp 2.966.500 ditambah berbagai tunjangan

TPP PPPK DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK yang ditandatangani pada 21 Juli 2022.

Aturan terbaru itu memuat daftar besaran tunjangan PPPK di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Dalam lampiran 1 Pergub 33/2022 disebutkan 14 kelas jabatan dan besaran TPP PPPK.

Disebutkan, TPP Guru PPPK besarannya Rp 3,1 juta. Adapun 13 jabatan lain, seperti arsiparis, pamong budaya, pelatih olah raga, pengelola pengadaan barang dan jasa, dan beberapa jabatan lainnya, mendapat TPP sebesar Rp 4,86 juta.

PPPK Menagih Kenaikan Gaji Berkala

Para PPPK angkatan 2019 mempertanyakan kapan kebijakan kenaikan gaji berkala mulai diterapkan.

Ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) Kabupaten Jember Susiyanto mengatakan, Pepres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK mengatur ada kenaikan gaji berkala.

Dalam Perpres 98/2020 itu juga dinyatakan ketentuan soal kenaikan gaji berkala itu akan diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Yang membuat Susiyanto heran, sampai saat ini peraturan menteri tersebut belum juga dikeluarkan.

"Sudah dua tahun PPPK bekerja, tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan regulasi terkait kenaikan gaji berkala," kata Susiyanto kepada JPNN.com, Jumat (14/10).

Pemerintah selalu mengatakan PPPK dan PNS sama-sama ASN, tetapi faktanya malah berbeda.

"Kami tetap dibedakan sama PNS. Buktinya, kenaikan gaji berkala ini. PNS sudah merasakan, kami belum," cetusnya.

"Tolong MenPAN-RB Azwar Anas berikan regulasi itu. Pemerintah jangan hanya merekrut terus, tetapi mengabaikan kewajibannya memberikan kesejahteraan bagi PPPK setara PNS," pungkas Susiyanto. (sam/esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler