Jumlah PPPK Lebih Besar Dibanding PNS, Sistem Kepegawaian Bakal Lebih Sehat?

Sabtu, 08 Juni 2019 – 07:27 WIB
Ilustrasi PNS. Foto: dok/JPNN

jpnn.com - Pemerintah akan membuka kembali rekrutmen CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun ini. Jumlah yang direkrut cukup fantastis yakni 254.173 orang.

Mesya Mohamad, Jakarta

BACA JUGA: Pemda Mulai Usulkan Formasi CPNS dan PPPK

INI kedua kalinya pemerintah membuka rekrutmen CPNS dan PPPK besar-besaran. Pada 2018, formasi CPNS yang disiapkan adalah 238.015. Sedangkan PPPK tahap I (Februari 2019) sebanyak 75 ribu.

Rekrutmen besar-besaran ini tentu saja menjadi peluang menarik bagi para pencari kerja. Namun, jadi tantangan berat bagi honorer K2 yang rerata usianya di atas 35 tahun.

BACA JUGA: Rekrutmen CPNS 2019, Berharap Ada Formasi Khusus Honorer K2

Untuk menjadi PNS, peluang mereka tidak ada lagi. Sebab, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan, rekrutmen CPNS sesuai amanat PP Manajemen PNS, diperuntukkan bagi WNI berusia di bawah 35 tahun. Untuk usia 35 tahun ke atas bisa mengikuti jalur PPPK.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019, pemerintah akan membuka kembali rekrutmen CPNS dan PPPK.

BACA JUGA: Honorer K2 Pendukung Prabowo - Sandi Pengin Ikut Tes PPPK

PNS. Ilustrasi Foto: JPG

Alokasi CPNS dan PPPK 2019 untuk pusat 46.425 dan daerah 207.748. Dilihat dari kebutuhan pegawai tersebut, alokasi terbesar adalah untuk PPPK.

BACA JUGA: Pemda Mulai Usulkan Formasi CPNS dan PPPK

Untuk instansi pusat, dari 46.425 formasi, 50 persennya dialokasikan bagi PPPK. Sedangkan 207.748 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah, 70 persennya adalah PPPK. Itu artinya arah kebijakan pemerintah dalam penataan pegawai, mulai fokus pada PPPK.

Mantan Wakil MenPAN-RB Eko Prasojo yang menjadi salah satu pencetus UU ASN mengatakan, penataan pegawai di Indonesia harus dilakukan mengingat beban anggaran negara khususnya gaji dan pensiun sangat besar.

Dengan adanya UU ASN, beban gaji dan pensiun itu akan dikurangi sedikit demi sedikit. Salah satunya dengan memperbanyak formasi PPPK dibandingkan PNS.

PPPK menempati jabatan fungsional, PNS jabatan struktural. Keduanya sama-sama mendapatkan hak serta kewajiban yang setara.

Namun, berbeda di tunjangan pensiun. PPPK tidak berhak mendapatkan pensiun dari negara kecuali mengikuti program mandiri.

Di luar negeri, lanjut Eko, pembagian PNS dan PPPK sudah lama dilakukan. Ketika suatu negara mengalami kejadian luar biasa (misalnya minus anggaran), pemerintah bisa memberhentikan PPPK. Sedangkan PNS tetap dipertahankan karena jumlahnya lebih kecil dibandingkan PPPK.

Dengan menempatkan jumlah PPPK lebih besar dibandingkan PNS, Eko yakin sistem kepegawaian di Indonesia akan lebih sehat. Sebagian besar dana APBN/APBD tidak lagi terserap di gaji PNS tapi bisa untuk pembangunan.

Kedudukan PPPK yang dominan di sistem kepegawaian di Indonesia juga diungkapkan Bima Haria. Formasi PPPK perlahan-lahan akan lebih besar daripada PNS sesuai amanat UU ASN. Itu sebabnya, PNS hanya untuk jabatan struktural.

BACA JUGA: Kapan Pendaftaran Rekrutmen CPNS 2019 Dimulai? Siap – siap ya

Sebagai tahap awal, proses rekrutmen PPPK masih diselipkan jalur khusus. Ini untuk menyelesaikan masalah honorer K2 yang masih belum tuntas.

Data BKN menyebutkan, jumlah honorer K2 dari berbagai profesi sebanyak 438.590 orang. Mereka terdiri dari guru honorer 157.210, dosen 86, tenaga kesehatan 6.091, penyuluh 5.803, administrasi 269.400.

Jumlah itu kemudian menyusut sejalan dengan rekrutmen CPNS 2018. Dari formasi honorer K2 yang disiapkan 13.347 untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, hanya 6.806 yang lolos PNS.

Sisanya 6.541 yang tidak lulus dan tidak daftar CPNS, dialihkan mengikuti tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Dengan adanya 6.806 honorer K2 berubah status PNS, otomatis jumlah guru, dosen, tenaga penyuluh, dan kesehatan yang tersisa sebanyak 162.649 orang. Mereka inilah yang dimasukkan ke dalam rekrutmen PPPK tahap I

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengungkapkan, ada 150 ribu formasi honorer K2 yang disiapkan. Tahap I sebanyak 75 ribu untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Sayangnya, yang daftar hanya 87.561 orang. Itu berarti masih tersisa 75.088 honorer K2 (guru, penyuluh, dan tenaga kesehatan). Bila ditambahkan dengan tenaga teknis yang jumlahnya mencapai 269.400, berarti masih tersisa 344.488 honorer K2.

Menteri Syafruddin berjanji, tenaga teknis akan diselesaikan di tahap II. Namun, melihat formasi yang disiapkan hanya 150 ribu (tahap I dan II), lagi-lagi ada banyak honorer K2 yang tertinggal.

Dia menegaskan, rekrutmen PPPK mengacu pada beberapa undang-undang. Semisal rekrutmen guru, aturan yang dipakai selain UU ASN juga UU Guru dan Dosen. Di mana salah satu syaratnya adalah pendidikan harus S1.

"Kalau ada honorer K2 yang tidak bisa daftar CPNS atau PPPK karena tidak memenuhi persyaratan sesuai aturan undang-undang. Nah yang tidak bisa ikut PPPK atau CPNS ini kami kembalikan kepada daerah. Apakah akan tetap dipertahankan atau diberhentikan," tandasnya.

Bila benar, pemerintah akan memperkuat kedudukan PPPK dalam manajemen kepegawaian di Indonesia, itu berarti peluang honorer K2 usia 35 tahun ke atas menjadi PNS makin kecil. Hanya tenaga profesional muda bisa menempati posisi PNS. Sedangkan usia 35 tahun ke atas diberikan ruang di PPPK.

Bima menegaskan, PPPK bukan kelas buangan. Sebagai jabatan fungsional, PPPK justru harus diisi oleh tenaga profesional.

Rekrutmen PPPK tahap I dan II untuk honorer K2 maupun nonkategori hanya sementara. Begitu masalah honorer K2 tuntas, rekrutmen PPPK akan dibuat seperti seleksi CPNS.

"PNS dan PPPK itu kedudukannya sama. Makanya rekrutmennya juga harus profesional. Enggak boleh ada penerimaan tanpa tes. Pemerintah memberikan kesempatan kepada honorer K2 dan nonkategori hingga lima tahun ke depan. Manfaatkan itu, karena setelah itu rekrutmen PPPK akan dibuka untuk umum," pungkas Bima. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Seleksi PPPK Sudah Diumumkan tetapi Tahapan Selanjutnya Belum Jelas


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler