JAKARTA - Jumlah tersangka kasus dugaan suap terkait revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 dan Perda 5/2008, yang mengatur tentang venue menembak dan main stadium PON XVIII Riau 2012 sebanyak 13 orang dinilai fantastis. Bahkan tahun ini, jumlah itu memegang rekor sementara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun jika dihitung dalam dua tahun terakhir, jumlah tersangka rasuah PON memang masih kalah dibanding jumlah tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), yang jumlah tersangkanya lebih 30 orang.
"Untuk tahun ini memang jumlah tersangka kasus dugaan suap PON rekor terbanyak. Tapi dalam dua tahun terakhir masih kalah dibandingkan kasus cek pelawat DGSBI dengan tersangka 30 orang lebih," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat berbincang dengan JPNN di gedung KPK.
Tapi apakah jumlah tersangka kasus PON berhenti diangka 13? Johan Budi menyebutkan bahwa saat ini penyidik KPK masih bekerja mendalami kasus ini. Sehingga kemungkinan jumlah tersangkanya terus bertambah masih ada.
Apalagi sebelumnya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto pernah menyampaikan, jika dalam kasus dugaan suap PON, KPK masih melengkapi bukti terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Terutama dari kalangan anggota DPRD Riau.
"Beberapa anggota DPRD Riau lain prosesnya masih tahap penyelidikan, menunggu saat yang tepat. Prosesnya masih melengkapi bukti yang ada untuk ditingkatkan ke penyidikan," tegas Bambang Widjojanto dalam Loka Karya Media di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7) lalu.
Ketika itu Bambang juga mengumumkan 7 tersangka baru kasus suap PON dari kalangan anggota DPRD Riau. Sebagian besarnya merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda PON. Tujuan anggota DPRD Riau itu yakni Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP).
Semua anggota DPRD Riau ini masing-masing diduga sebagai penerima suap dan dikenakan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Sedangkan 14 anggota Pansus lainnya, yakni Iwa Sirwani Bibra, Suparman, Elly Suryani, Mukhniarti, Koko Iskandar, Robin Hutagalung, Rusli Ahmad, Kirjuhari, Tengku Nazlah Khairati, Darisman Ahmad, Indra Isnaini, Ramli FE, Solihin Dahlan dan Zulkarnaen Kadir selaku Penanggung Jawab administrasi. Berada di ujung tanduk.
"Tersangka baru bisa bertambah jika dalam penyelidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup," jelas Jubir KPK yang juga mantan wartawan itu.
Sebelum penambahan 7 tersangka baru, sudah ada 6 tersangka dalam kasus ini. Diantaranya Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra dari PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. Keduanya kini sedang menjalani persidangan.
Sementara 4 tersangka lain, yakni M Faisal Aswan (Golkar), M Dunir (PKB) wakil ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin (PAN) dan Mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas, masih menunggu berkasnya selesai (P21).
Bentuk keseriusan KPK mendalami kasus suap PON ini, Jumat (27/7), pemeriksaan saksi terus dilakukan di Pekanbaru Riau. Saksi itu diantaranya Karo Hukum Pemprov Riau, Kasiarudin. Ajudan Gubernur Riau Said Faisal alias Hendra. Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Riau, Amri Alim.
Kemudian seorang supir bernama Sandy Wiryawan. PNS Dispora Riau, Khairul Rizal PNS Dispora Riau. Satria Hendri, Nur Saadah dan Suharto dari PT Adhi Karya. Serta Nanang Siswanto PT Permbangunan Perumahan Persero. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas para tersangka lainnya.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepastian Tambahan Kuota Haji Pekan Depan
Redaktur : Tim Redaksi