jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 63.170 narapidana diusulkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendapatkan remisi. Jumlah ini lebih besar dari jumlah napi yang mendapatkan remisi tahun lalu.
Kasubdit Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan, Akbar Hadi, mengatakan bahwa dari usulan 63.000-an napi tersebut, sekitar 700 narapidana diusulkan bebas. Rencananya, keputusan terkait napi yang mendapatkan remisi akan diumumkan saat Hari Raya Idulfitri.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Ini Senang Jokowi Lebaran di Ranah Minang
"Saat ini masih berupa usulan dan dalam proses persetujuan. Saat lebaran akan diumumkan melalui konferensi pers," kata Akbar saat dihubungi, Senin (4/7).
Pada tahun lalu, pemerintah melalui Kemenkumham memberikan remisi khusus Hari Raya Idulfitri kepada 54.434 orang narapidana.
BACA JUGA: Perhatian! Tol Brexit Mau Ditutup
Jumlah ini adalah 31,14 persen dari total 174.798 warga binaan (narapidana dan tahanan) atau 45,81 persen dari jumlah narapidana.
Pada 2015, sebanyak 545 narapidana beragama Islam mendapatkan kebebasan di Hari Raya Idulfitri.
BACA JUGA: Yusril Heran KPK Kok Begini...
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Remisi khusus Idulfitri diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan. (put/jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandara Soetta Siapkan Tempat Bermain Anak
Redaktur : Tim Redaksi