Jumlah Warga Miskin Turun

Rabu, 27 Maret 2013 – 08:55 WIB
SLAWI - Jumlah warga miskin di Kabupaten Tegal mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan itu, mencapai 1,34 persen pertahun. Bahkan, penurunan tersebut juga diatas rata-rata dibandingkan Provinsi Jateng dan Nasional.

Bupati Tegal, HM Herry Soelistyawan, mengatakan, jumlah penduduk miskin di wilayahnya saat ini, hanya 235.161 jiwa. Sementara, berdasarkan data terakhir dari BPS tahun 2012, persentase jumlah penduduk miskin Kabupaten Tegal tahun 2011 sebesar 11,54 persen.

"Dengan begitu, ada penurunan sekitar 1,34 persen pada tahun 2012," kata Herry, dalam sambutannya di acara Musrenbang RKPD tahun 2013, di Pendapa Ki Gede Sebayu Slawi, Selasa (26/3).
 
Menurutnya, jumlah itu lebih kecil dibandingkan persentase rata-rata jumlah penduduk miskin di Jateng sebesar 16,21 persen dan Nasional sebesar 11,96 persen. Usaha keras Pemkab Tegal telah membuahkan hasil dengan mewujudkan laju penurunan jumlah penduduk miskin. Penurunan angka itu di atas rata-rata Jateng sebesar 0,71 persen dan Nasional sebesar 0,67 persen. ”Hasil ini cukup membanggakan," ujarnya.

Jika dilihat dari jumlah rumah tangga, lanjut Herry, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Tegal dengan kondisi kesejahteraan sampai 10 persen terendah sebanyak 33.865 rumah tangga. ”Jumlah itu terdiri dari individu 235.161 jiwa,” jelasnya.

Sementara itu, kata dia, berdasarkan evaluasi tahun ketiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tegal tahun 2009-2014, maka 178 indikator atau 94 persen sudah tercapai di tahun 2013. Jadi, tinggal menyisakan 11 indikator atau 6 persen yang harus dituntaskan.

”Indikator yang harus dituntaskan hingga tahun 2014, diantaranya pelestarian luas lahan produktif pertanian, peningkatan daya tarik obyek wisata, peningkatan budaya baca, penurunan angka kematian bayi, dan peningkatan rasio rumah layak huni,” bebernya.

Bupati menyampaikan, hasil Musrenbang kecamatan relatif sudah mencerminkan kebutuhan nyata dari masyarakat. Perencanaan program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar memperhatikan kewilayahan. Dalam rangka meningkatkan kapasitas desa/kelurahan, SKPD diminta untuk fokus terhadap skala kewenangan kabupatan. Sedangkan, kegiatan desa dikelola pemerintahan desa bekerja sama dengan masyarakat. (yer)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Bakal Diwajibkan Pakai Baju Batik Lokal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler