Jumlah WNA di Surabaya Meningkat

Rabu, 08 Oktober 2014 – 10:28 WIB

SURABAYA - Jumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya dipastikan bakal naik drastis menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Buktinya, mulai banyak WNA yang ramai-ramai mencatatkan diri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya.

Berdasar data, sejak Januari sampai Juli tahun ini, ada 739 WNA yang mengurus surat keterangan tempat tinggal (SKTT). Kemudian, hanya dalam tiga bulan, yakni mulai Juli hingga September, sudah ada 448 pemohon. Mereka berasal dari Jepang, Korea, India, Tiongkok, Amerika, Inggris, Filipina, Australia, Malaysia, dan Taiwan. Tercatat, ada penduduk 40 negara di seluruh dunia yang saat ini berada di Kota Pahlawan. 

Sebanyak 42 orang sudah mengurus kartu izin tinggal tetap (kitap). Itu berarti mereka bakal lama tinggal di Surabaya. Setidaknya lima tahun. Warga Tiongkok, India, dan Filipina menjadi urutan teratas WNA yang mengurus kitap.

''Kami sudah siapkan blangko pendaftaran dua kali lipat,'' kata Relita Wulandari, kepala Seksi Mutasi WNI dan WNA Dispendukcapil Surabaya. Menurut dia, biasanya dalam setahun hanya 1.500 warga asing yang mengurus SKTT. Kini, menghadapi pasar bebas ASEAN, jumlah blangko pendaftaran ditambah hingga 2.500 lembar. Selain itu, jumlah kitap akan diperbanyak.

Relita mengimbau semua WNA mengurus SKTT dan kitap. Sebab, syaratnya sangat mudah. Yakni, paspor serta surat keterangan domisili dari lurah yang diketahui RT-RW, kepolisian, serta dinas tenaga kerja. ''Diharapkan, mereka sudah kerja di sini. Nggak luntang-lantung. Ada syarat lapor ke polisi biar tidak bertindak seenaknya sendiri,'' katanya.

Seluruh dokumen tersebut harus diserahkan. Data itu akan tersimpan dalam database. Menurut Relita, selama ini dispendukcapil sudah sering melakukan sosialisasi, yakni kepada para konsulat jenderal (konjen). ''Masih banyak yang belum mendaftar. Jadi, ada penyuluhan ke Konjen Jepang, Tiongkok, dan Amerika. Sosialisasi ke pengusaha juga,'' ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Surabaya Jony Iskandar menambahkan, setiap WNA yang sudah memegang kartu izin tinggal sementara (kitas) dari kantor imigrasi wajib melapor untuk memperoleh SKTT. Laporan itu dilakukan selambatnya 14 hari kerja sejak tanggal penerbitan kitas.

Jika ada WNA yang terlambat atau bahkan mokong, dinas akan menerapkan sanksi tegas. Yakni, denda Rp 2 juta atau hukuman kurungan selama tiga bulan. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011. ''Nanti ada tim sweeping. Namanya tim pemantauan orang asing. Selain dari dispendukcapil, ada bakesbanglimas, imigrasi, kejaksaan, disnaker, dan satpol PP,'' ujar Jony.

Menurut dia, hingga September, ada 10 WNA yang terkena denda karena terlambat mengurus kitap. Lalu, ada 40 warga asing yang didenda lantaran tidak segera mengurus SKTT.

Jony menyatakan, banyaknya warga asing menjadi bukti bahwa Surabaya sudah menjadi kota tujuan industri. Dia mengaku kini sudah menyiagakan petugas yang bisa berbahasa Inggris untuk menyambut WNA yang mendaftar SKTT maupun kitap di kantor dispenduk. 

Selain itu, dia menyatakan tengah menunggu pengesahan Perda Nomor 14 Tahun 2014 yang akan menggantikan perda sebelumnya. ''Nanti orang asing daftar gratis. Nggak ada retribusi. Semoga mulai Januari sudah diundangkan,'' tandasnya. (nir/c5/dos)
 

BACA JUGA: Rano Karno Pantau Langsung Seleksi Wawancara Calon Sekda

BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporkan Dugaan Rapat Paripurna DPRD Fiktif ke Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler