JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali akan melakukan penilaian dan pemeringkatan kinerja pelayanan publik. Kali ini dilakukan terhadap kementerian dan lembaga (K/L), yang semula dijadwalkan pelaksanaannya pada 2012.
“Kami menagih Kementerian/Lembaga, sejauh mana kinerja pelayanan publik di instansi bapak dan ibu sekalian,” kata Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto di kantornya, Senin (27/5).
Deputi Pelayanan Publik KemenPAN-RB Wiharto dalam kesempatan yang sama mengatakan, penilaian dan pemeringkatan yang dilakukan ini sesuai amanat Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Penilaian akan kami lakukan dalam bulan Juni 2013,” ujarnya.
Selain terhadap K/L tahun ini penilaian juga akan dilakukan terhadap pemerintah kabupaten/kota.
Dijelaskannya, sesuai arahan MenPAN-RB, penilaian akan diintegrasikan juga dengan penilaian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP), serta penilaian mandiri reformasi birokrasi (PMPRB).
“Jadi instansi pemerintah cukup membuat satu laporan, tetapi dinilai dari tiga sisi. Sebab semua itu merupakan bagian dari proses reformasi birokrasi,” tambahnya.
Asdep Satu Pelayanan Publik M Sitorus mengatakan, penilaian akan dilakukan terhadap pembina dan penyelenggara pelayanan publik. Untuk pembina, bobotnya 60 persen, sedangkan penyelenggara diberi bobot 40 persen.
Berbeda dengan penilaian pelayanan publik sebelumnya, kali ini harus ada kertas kerja, dan harus ada feed back-nya. Diakuinya, pemberian penghargaan tahun-tahun sebelumnya kedua hal itu belum ada.
Selain penilaian dan pemberian penghargaan, juga dilakuan pemeringkatan, monitoring dan evaluasi yang bertujuan untuk perbaikan kualitas pelayanan. Kalau sebelumnya terpisah antara pembina dan penyelenggara pelayanan publik, kali ini terintegrasi, dan diberlakukan terhadap seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (Esy/jpnn)
“Kami menagih Kementerian/Lembaga, sejauh mana kinerja pelayanan publik di instansi bapak dan ibu sekalian,” kata Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto di kantornya, Senin (27/5).
Deputi Pelayanan Publik KemenPAN-RB Wiharto dalam kesempatan yang sama mengatakan, penilaian dan pemeringkatan yang dilakukan ini sesuai amanat Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Penilaian akan kami lakukan dalam bulan Juni 2013,” ujarnya.
Selain terhadap K/L tahun ini penilaian juga akan dilakukan terhadap pemerintah kabupaten/kota.
Dijelaskannya, sesuai arahan MenPAN-RB, penilaian akan diintegrasikan juga dengan penilaian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP), serta penilaian mandiri reformasi birokrasi (PMPRB).
“Jadi instansi pemerintah cukup membuat satu laporan, tetapi dinilai dari tiga sisi. Sebab semua itu merupakan bagian dari proses reformasi birokrasi,” tambahnya.
Asdep Satu Pelayanan Publik M Sitorus mengatakan, penilaian akan dilakukan terhadap pembina dan penyelenggara pelayanan publik. Untuk pembina, bobotnya 60 persen, sedangkan penyelenggara diberi bobot 40 persen.
Berbeda dengan penilaian pelayanan publik sebelumnya, kali ini harus ada kertas kerja, dan harus ada feed back-nya. Diakuinya, pemberian penghargaan tahun-tahun sebelumnya kedua hal itu belum ada.
Selain penilaian dan pemberian penghargaan, juga dilakuan pemeringkatan, monitoring dan evaluasi yang bertujuan untuk perbaikan kualitas pelayanan. Kalau sebelumnya terpisah antara pembina dan penyelenggara pelayanan publik, kali ini terintegrasi, dan diberlakukan terhadap seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal FPJP Century, Eks Pejabat KSSK Salahkan BI
Redaktur : Tim Redaksi