Junimart Curiga Fadli Zon Tak Paham Aturan

Selasa, 13 Oktober 2015 – 16:26 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junirmart Girsang. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junirmart Girsang tidak hanya menantang Wakil Ketua DPR Fadli Zon untuk berani datang memenuhi panggilan MKD terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik dalam pertemuan dengan kandidat calon Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Namun, dia juga mencurigai Fadli tak paham peraturan DPR.

Ini dikatakan Junimart, menanggani Fadli Zon yang mengatakan bahwa dalam hal pemanggilannya oleh MKD, harus dilampirkan materinya.

BACA JUGA: Junirmart Girsang Tantang Balik Fadli Zon

“Kami di MKD mengurusi kode etik, dasar kami tata beracara peraturan DPR nomor 2 Tahun 2015 yang sudah kami baca secara matang. Walaupun mereka pembuat (peraturan/UU) itu, belum tentu paham mengenai itu,” ujar Junimart di gedung DPR Jakarta, Selasa (13/10).

Karena itu, dia meminta Fadli berani datang ke MKD untuk melakukan klarifikasi, bukan membuat opini di luar MKD. Apalagi Junimart menilai tindakan Fadli bisa dianggap pelecehan terhadak MKD dan bisa jadi preseden bagi Anggota DPR lainnya.

BACA JUGA: Bencana Asap, DPR Harus Bentuk Panja Gabungan

“Datang ke MKD, klarifikasilah, jangan bikin opini dong. Seolah-olah kami dilecehkan. Kalau begini bubarkan saja MKD. Untuk apa ini. Jangan nanti ini buat preseden kepada anggota. Coba nanti anggota kami panggil, anggota bisa bilang, pimpinan saja nggak datang. Nah, ini kan preseden. Bagaimana? Tidak bolehlah. Hargailah,” pinta Junimart.

Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan Fadli Zon bahwa MKD merupakan alat kelengkapan dewan. Bahkan pelantikannya sebagai Anggota sekaligus pimpinan MKD dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, bukan yang lain.

BACA JUGA: Dua RUU Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Junimart juga tegas menyatakan bahwa dalam surat pemanggilan Fadli Zon, jelas-jelas ditulis materi kasusnya berkaitan dengan Donald Trump. Sehingga tidak ada alasan bagi pimpinan DPR termasuk Fadli Zon untuk tidak mematuhi MKD yang bekerja atas dasar peraturan yang dibuat oleh DPR sendiri.

“Sudah kita beri undangan, di situ sudah jelas pasalnya. Masalahnya apa. Yaitu pertemuan dengan Donald Trump. Itu ada di surat itu. Kita kan semua sekolah di sini. Kalau perlu sekolah lagi, kita sekolah lagi nih. Sudah lah jangan buat opini. Datanglah, satu menitlah. Kenapa harus takut ke MKD?,” pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Hermanto: Pansus Pelindo II Sudah Bisa Bekerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler