Junimart Girsang Ingatkan Hadi Tjahjanto Berhati-hati Terbitkan Sertifikat Tanah

Selasa, 12 Juli 2022 – 22:07 WIB
Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah DPR RI Junimart Girsang memberikan peringatan kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto agar berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat tanah. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah DPR RI Junimart Girsang berpesan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal (purn) Hadi Tjahjanto untuk mengedepankan kehati-hatian dalam penerbitan sertifikat tanah.

Terlebih, dalam merealisasikan target, Presiden Jokowi memiliki program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

BACA JUGA: Buku Kitab Mantan Hadirkan Semangat Literasi, Perpustakaan DPR Beri Apresiasi

"Pak Menteri ATR-BPN yang baru, Marsekal Hadi, lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas. Terlebih pada penerbitan sertifikat tanah agar jangan sampai kesalahan yang sama di masa menteri sebelumnya terulang," ujar Junimart kepada wartawan, Selasa (12/7).

Junimart mengatakan target 80 juta bidang tanah bersertifikat pada 2025 dicanangkan Presiden Jokowi melalui program sertifikat tanah gratis atau PTSL. DIharapkan, program ini terealisasi tepat waktu tanpa terkesan terburu-buru.

BACA JUGA: DPR Dorong Kemenkumham Lebih Masif Sosialiasikan 14 Pasal Krusial RKUHP

"Jangan karena kejar target, justru program PTSL ini jadi rusak. Bagaimana agar sertifikat tanah gratis yang dibagikan Pak Jokowi kepada masyarakat ini tidak bermasalah di kemudian hari," katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu lantas menyinggung penyitaan 300 sertifikat tanah redistribusi masyarakat di Jasinga, Bogor, yang dilakukan Satgas BLBI beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA: DPR Masih Bahas RUU PDP, Ada Perdebatan soal Sanksi

Menurut dia, meski saat ini sertifikat tersebut telah dikembalikan kepada masyarakat, peristiwa itu patut dijadikan sebagai pelajaran berharga.

"Yang terjadi di Jasinga beberapa waktu lalu dijadikan pelajaran berharga untuk lebih berhati-hati. Seharusnya, Kementerian ATR/BPN setelah peristiwa penyitaan itu terjadi segera memberikan klarifikasi, jangan dibiarkan," ungkap wakil ketua Komisi II DPR itu.

Lebih lanjut, dia mengatakan sejumlah kesalahan yang terjadi pada penerbitan sertifikat tanah oleh Kementerian ATR/BPN, antara lain, kurangnya update data pada buku besar BPN tentang status tanah, baik tanah dengan status hak guna usaha (HGU) yang izinnya telah berakhir maupun kesalahan saat pengukuran titik lokasi tanah.

Selain itu, adanya penerbitan sertifikat tanah ganda pada satu titik lokasi yang sama. 

Hal itu sering menjadi penyebab pecahnya konflik di tengah masyarakat. 

Dia menegaskan Kementerian ATR/BPN mengevaluasi kinerja BPN di Indonesia, khususnya para juru ukur tanah.

 "Ini yang harus dikritisi dan harus dievaluasi ke depan. Ini juga akan mempermalukan Pak Presiden yang memiliki program reformasi agraria,” ucapnya. (mrk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler