DPR Masih Bahas RUU PDP, Ada Perdebatan soal Sanksi

Senin, 11 Juli 2022 – 22:24 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin membahas tentang RUU PDP. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, KEBAYORAN BARU - DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). 

Melalui Komisi I DPR RI, pembahasan RUU PDP bersama Pemerintah hanya tinggal sinkronisasi. 

BACA JUGA: Mahasiswa STIK-PTIK Menawarkan Solusi untuk Pengesahan RUU PDP

RUU PDP dicetuskan pada 2016. Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan pembahasan hanya tersisa soal ketentuan sanksi pelanggaran penggunaan data pribadi.

“(RUU PDP masih membahas) tentang sanksi administrasi dan pidana," kata Nurul, Senin (11/7). 

BACA JUGA: Data 279 Juta Penduduk Bocor, Fachrul Razi Dorong RUU PDP Disahkan

Pembahasan sanksi belum disepakati karena ada perdebatan mengenai sanksi yang tepat bagi pelaku penyalahgunaan data pribadi. 

Politisi Partai Golkar itu melanjutkan bahwa Komisi I DPR telah mendapat waktu tambahan merampungkan pembahasan RUU PDP. 

BACA JUGA: RUU PDP Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Yang teranyar, penambahan waktu diberikan pada penutupan Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022. 

"Sudah diminta waktu perpanjangan satu kali lagi masa persidangan," kata Nurul.

Menurut legislator dapil Jawa Barat I tersebut, komisi I menargetkan pembahasan RUU PDP berjalan lancar sehingga bisa segera disahkan pada masa sidang berikutnya atau Agustus mendatang. 

"Insya Allah kami mengejar tahun ini supaya kelar karena (UU ini) penting banget,” komitmen Nurul. (mrk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler