jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR RI akan segera memanggil manajemen PT. Maybank Indonesia dan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terkait sejumlah kasus yang dilaporkan masyarakat seperti kasus PKPU PT Meranti Maritime.
“Kami akan segera memanggil Maybank dan pengurus PKPU untuk menjelaskan sejumlah persoalan yang diadukan masyarakat ke Komisi III DPR. Kasus Maybank dan pengurus PKPU juga dimasukkan ke panitia kerja (panja) penegakan hukum,” ujar Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/10).
BACA JUGA: Menteri Jonan Diminta Berantas Pungli Proyek di Sektor Listrik
Politisi PDI-Perjuangan itu mengaku, sudah menerima laporan masyarakat terkait sejumlah kasus seperti PKPU PT Meranti Maritime. Laporan itu terkait pengurus PKPU yang tidak independen melakukan tugasnya.
“PKPU tidak bileh diintervensi oleh siapapun. Yang jadi pertanyaan kenapa pengurus (PKPU) ditunjuk Maybank untuk mempailitkan debiturnya. Tidak boleh begitu,” ujar Junimart.
BACA JUGA: Menteri Asman: ASN harus jadi Perekat Nasional
Bahkan, kata Junimart, tindakan para pengurus sudah melanggar konsep yang ada dimana para pengurus tidak pernah datang ke kantor, tidak pernah meninjau asset, dan tidak pernah berdiskusi mengenai keadaan usaha dengan direktur yang ada. Tindakan-tindakan seperti itu, kata dia, sudah jelas melanggar aturan.
“Kalau prosedurnya sudah begitu pengurus (PKPU) tinggal langsung mengusulkan agar debitor dipailitkan. Terlebih lagi pengurus kemudian ‘mengatur’ hak suara sehingga tanpa persetujuan Maybank, debitor sudah pasti pailit kan? Maybank itu perusahaan asing yang tenaga kerja asingnya diduga kuat bermasalah,” jelasnya.
BACA JUGA: Siap-Siap, KPK Bakal Gencarkan OTT di Daerah
Korban pengurus PKPU Henry Djuhari yang juga direktur PT Meranti Maritime telah mengadukan nasibnya ke Komisi III DPR, Senin (17/10).
Bahkan, kata Henri, kedua pengurus PKPU saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan debitor ke pihak kepolisian.
Menurut Henri, pengurus PKPU yang diusulkan oleh salah satu kreditor PKPU, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, selama proses dan sidang tidak pernah mencoba mengusahakan perdamaian.
Bahkan, kata dia, hanya sebulan setelah resmi ditunjuk sebagai pengurus, langsung mengusulkan kepada Majelis Hakim agar perusahaannya dipailitkan.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Artis Ramaikan Pilkada, Itu Sah-sah Saja
Redaktur : Tim Redaksi