Junimart PDIP Mengkritisi MK soal Ambang Batas Parlemen

Rabu, 13 Maret 2024 – 17:12 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (ANTARA/HO-Humas DPR RI)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengkritisi Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat putusan mengubah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) empat persen sebelum Pemilu 2029.

Dia menyampaikan kritik saat menjawab pertanyaan awak media setelah menghadiri rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

BACA JUGA: NasDem dan PPP Beda Pendapat Soal Ambang Batas Parlemen Setelah Muncul Putusan MK

"Jadi, putusan MK itu tetap dihormati, walaupun sesungguhnya, kecerdasan-kecerdasan dalam putusan itu enggak muncul di sana," kata Junimart kepada awak media, Rabu.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan PT yang ideal saat ini ialahi empat persen agar wakil rakyat yang bercokol di DPR tersaring dengan tepat.

BACA JUGA: Caleg DPR Terpilih Ratu Ngadu Bonu Wulla Mengundurkan Diri, Alasannya?

"Saya kira ideal empat persen, karena hanya untuk mencapai empat persen sangat sulit, kan," ucap Junimart.

Legislator Daerah Pemilihan III Sumatera Utara (Sumut) itu kemudian berbicara sistem pengawasan di MK setelah lembaga tersebut memutuskan PT empat persen dihapuskan sebelum pelaksanaan pemilu 2029.

BACA JUGA: Karier Mayor Teddy Ajudan Prabowo Menanjak, Kini Wadanyonif Para Raider

"Oleh karena itu, ke depan MK ini seperti saya bilang, siapa, sih, yang ngawasi MK ini? Kan, enggak ada yang mengawasi juga. Hanya Tuhan yang bisa mengawasi MK," kata Junimart.

Dia mengatakan MK menjadi lembaga yang tanpa bisa diawasi telah membuat putusan yang melampaui kewenangan.

"MK sudah seperti DPR. Pembuat UU. Mereka sudah melebihi kewenangannya. Mereka itu, kan, secara UU hanya untuk mendudukkan persoalan, yang tidak benar. Ini, kan, membenarkan yang semestinya bukan jadi kewenangan mereka," ujar Junimart.

Dia kemudian mencontohkan saat MK melampaui kewenangan saat memutuskan batas usia pencalonan presiden yang berlaku pada Pemilu 2024.

Namun, kata pria berkacamata itu, MK tidak memutuskan hal yang sama terhadap PT empat persen yang tidak dipakai pada Pemilu 2024.

"Ketika untuk pencalonan presiden kemarin, itu langsung diberlakukan. Ini secara etika enggak benar, tetapi sudah terjadi, mau diapain," tutur Junimart. (ast/jpnn.com)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler