NasDem dan PPP Beda Pendapat Soal Ambang Batas Parlemen Setelah Muncul Putusan MK

Selasa, 05 Maret 2024 – 21:03 WIB
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - NasDem dan PPP berbeda sikap menyikapi ambang batas parlemen atau parlementary threshold (PT) setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 116/PUU-XXII/2024.

Diketahui, MK dalam putusan itu memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah angka PT empat persen suara sah nasional seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

BACA JUGA: NasDem, PKS, dan PKB Siap Gulirkan Hak Angket Pemilu Bareng PDIP

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan parpolnya mengusulkan PT bisa dinaikkan menjadi tujuh persen.

"Kalau kami malah justru parliamentary threshold itu kalau bisa tujuh persen, kan, dari dahulu kami memang ingin tujuh persen," kata Sugeng di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).

BACA JUGA: Paloh Temui Jokowi di Istana, Willy NasDem: Diundang untuk Makan Malam

Ketua Komisi VII DPR RI itu beralasan PT tujuh persen membuat proses penyederhanaan partai politik di Indonesia bisa terlaksana.

"Maka, bergabunglah partai-partai se-ide, se-ideologi, dan sebagainya menjadi satu, lah, begitu," ujar Sugeng.

BACA JUGA: Situasi Terkini di Puncak Jaya Setelah Pendukung Caleg Gerindra dan Nasdem Saling Serang

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan pihaknya setuju PT berada di kisaran 2,5 persen.

"Kembali ke pengaturan awal karena PT, kan, yang diterapkan 2,5 persen," ujar mantan wartawan itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa ini.

Awiek mengatakan penyederhanaan partai tetap terlaksana meskipun PT diturunkan menjadi 2,5 dari empat persen.

Sebab, katanya, partai yang kurang kursi di alat kelengkapan dewan akan bergabung untuk melengkapi total sebelas komisi.

"Semua partai yang dapat kursi, lolos ke parlemen, sehingga di dalamnya ada pembentukan fraksi gabungan, karena jumlah kursinya kurang dari sebelas jumlah komisi, sehingga dia bergabung," ujar anggota Baleg DPR RI itu.

Selain itu, kata Awiek, PT 2,5 persen membuat suara dalam pemilu tidak terbuang sia-sia karena partai gagal mencapai ambang batas empat persen.

"Suaranya tidak terlalu banyak terbuang, syukur-syukur nol persen, makin banyak suara yang tidak sia-sia," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan PT empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2).

MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa 'partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR'. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler