Junimart Sebut Panja Pemberantasan Mafia Tanah DPR Terima Ribuan Pengaduan

Selasa, 14 Desember 2021 – 16:07 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemberantasan Mafia Pertanahan atau Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan hingga saat ini telah menerima 4.358 pengaduan kasus tanah dari masyarakat.

“Panja Mafia Tanah ini dibentuk pada 29 Maret 2021, hingga saat ini jumlah aduan yang diterima dari masyarakat sekitar 4.358 dan jumlah kasusnya sebanyak 100 ribu lebih,” ujar Junimart Girsang, Selasa (14/12/2021).

BACA JUGA: 56 Anggota DPR di Pansus RUU IKN, Ada Junimart Girsang dan Tommy Kurniawan

Dari jumlah tersebut, menurut Junimart, sebagian besar konflik pertanahan terdiri dari sengketa kepemilikan antara pemilik sesungguhnya dengan para mafia tanah.

Hal itu diyakini terjadi akibat ulah oknum petugas hingga pejabat di lingkungan BPN yang memberi ruang bagi para mafia tanah untuk beraksi ala TSM (Terstruktur, Sistemik Masif).

BACA JUGA: Pemuda Pancasila Gelar Aksi di DPRD Depok, Tuntut Junimart Girsang Dicopot

“Paling banyak itu kasus sengketa kepemilikan serta kasus yang melibatkan mafia tanah,” kata Junimart.

Menurut dia, kasus ini umumnya terjadi akibat ulah oknum di lingkungan BPN sendiri yang membantu memuluskan aksi dari para mafia tanah.  Dia menyebut para mafia itu dalam aksinya terkesan sudah sangat terstruktur, sistemik, dan masif.

BACA JUGA: Prajurit TNI Beraksi di Pegunungan Bintang, Kepala Kampung Beri Pujian

Selanjutnya, politikus PDI Perjuangan itu mengatakan kasus terbanyak kedua adalah sengketa legalisasi kepemilikan tanah.

Sengketa tersebut paling banyak menciptakan konflik antara kelompok masyarakat dengan berbagai pihak. Mulai dari pihak perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN) hingga Pemerintah Daerah (Pemda).

"Sengketa legalitas kepemilikan tanah ini paling rawan menciptakan konflik horizontal,”  ungkapnya.

Dia juga menyebut kasus pertanahan terbanyak lainnya meliputi hak penguasaan tanah konflik itu terjadi antara masyarakat dengan para pemegang izin hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) serta izin penguasaan lainnya.

Ditambah lagi sengketa atas penetapan kawasan hutan di atas tanah milik masyarakat yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK).

Junimart meminta pemerintah menjalankan koordinasi dan komunikasi lintas Kementerian.

Dia juga menyarankan Presiden untuk meninjau kembali Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menerangkan sepanjang tahun 2021 ini Panja Mafia Tanah telah melakukan delapan kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pihak pengadu dalam masalah pertanahan.

Selain itu, melakukan sebanyak empat kali kunjungan kerja di antaranya di Sumatera Utara, Jawa Timur, Riau, dan Sulawesi Utara.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler