jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta Juniver Girsang meminta pihak-pihak yang memfitnah kliennya agar berhenti. Apabila fitnah itu masih dilancarkan, Juniver mengaku akan menempuh jalur hukum terhadap oknum yang menghembuskan isu tidak benar alias fitnah kepada pihak koperasi.
Juniver mengatakan, banyak tudingan terhadap pendiri koperasi Henry Surya melarikan uang nasabah dan kabur ke luar negeri.
BACA JUGA: KSP Indosurya Yakin PKPU Berakhir Damai
“Katanya selama ini orangnya (Henry) sudah kabur, dikatakan tidak bertanggung jawab, ada lagi opini beliau orang yang sudah meninggalkan nasabah membawa pergi uang nasabah, kami tegaskan itu adalah fitnah,” ujar Juniver saat mendampingi Henry dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (19/6).
Juniver menegaskan, berbagai opini tersebut dibentuk oknum-oknum yang sengaja ingin menghancurkan KSP Indosurya. Ketua Umum Peradi SAI ini juga menegaskan, dirinya sudah mencatat berbagai pernyataan itu dan akan mengambil tindakan hukum atas tindakan itu.
BACA JUGA: Hadapi Fitnah, Kuasa Hukum KSP Indosurya Bakal Lakukan Ini
Jenis fitnah itu, lanjut dia, berupa penandatanganan surat-surat oleh Henry yang tidak jelas dari mana sumbernya.
“Banyak yang kami temukan surat palsu. Ini saya harus keras, saya punya data dan kami akan laporkan, kalau memang ada dokumennya, kami bisa diskusikan, kami bisa verifikasi benar atau tidak, tetapi kalau hanya kabar-kabar tidak bisa,” tegasnya.
BACA JUGA: Sidang KSP Indosurya: Pengurus PKPU Verifikasi Faktual 42 Kreditur
Dia menjelaskan, Henry sebagai pendiri KSP Indosurya sengaja hadir untuk menyatakan dirinya punya iktikad baik untuk menyelesaikan. “Kenapa sekarang baru bisa hadir, adalah karena pengurus dan Pak Henry sedang mengevaluasi, dan sekarang sedang proses di PKPU, di Peradilan Niaga,” ujar Juniver.
Pengurus KSP dan Henry, kata dia, mempersiapkan proposal bagaimana menyelesaikan kewajiban, sehingga bisa menyelesaikan pembayaran. “Ini memperlihatkan mereka bertanggung jawab dan mau menyelesaikan anggota koperasi, sehingga diharapkan nantinya semia anggota bisa aktif seperti sediakala,” jelasnya.
Sementara Henry mengatakan, proposal skema penyelesaian tersebut menjadi jalan keluar untuk membuktikan keseriusan pihaknya untuk mengembalikan hak dari para anggota atau calon anggota dari KSP Indosurya Cipta.
Potensi kerugian dari kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta disebut mencapai Rp 14 triliun. Pada Jumat ini juga digelar sidang verifikasi bilyet nasabah KSP Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebaliknya, pihak KSP menyerahkan semua persoalan dalam proses persidangan. Potensi kerugian ini menurut pengurus, tidaklah sebombastis nilai tersebut. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga