jpnn.com, JAKARTA - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta saat ini tengah menyusun proposal perdamaian dan skema penyelesaian kewajiban atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada anggota koperasi atau nasabahnya. Permasalahan gagal bayar tersebut saat ini telah memasuki proses verifikasi piutang dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Anggota Tim Kuasa Hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya menjelaskan bahwa pihaknya sangat optimis bahwa proses PKPU yang tengah berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut akan berakhir damai seperti apa yang diinginkan oleh pihak debitor maupun kreditor dalam hal ini anggota koperasi atau nasabah.
BACA JUGA: Pengurus Atlas Resources Segera Panggil Kreditur Pascaputusan PKPU
"Sejauh ini kami sangat optimis proses PKPU yang sedang berjalan ini akan berakhir damai. Sebab, tujuan PKPU adalah perdamaian yang kemudian disahkan atau di homologasi oleh pengadilan," ungkap Hendra di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Hendra menjelaskan, dengan perdamaian sebagai tujuan akhir dari PKPU tersebut, maka pihak terkait akan diuntungkan. Sebab, dana kreditur atau anggota koperasi dapat kembali. Tidak seperti proses kepailitan, dimana dana kreditur akan sulit kembali.
BACA JUGA: PKPU KSP Indosurya Berjalan, Pihak Terkait Diharapkan Lanjutkan Proposal Damai
"Perdamaian itu adalah jalan terbaik, sehingga terhindar dari yang namanya pailit. Sehingga uang nasabah atau anggota koperasi tersebut bisa recover atau kembali, baik waktunya cepat atau lambat," jelasnya.
Hendra memastikan, bahwa kliennya akan selalu mengedepankan kepentingan bersama antara pihak koperasi dengan para anggota atau nasabahnya dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Karena itu pihaknya sangat berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan memberikan skema terbaik dalam proposal perdamaian pada proses PKPU yang tengah berjalan saat ini.
BACA JUGA: PKPU Bukti Kuat Nasabah Tak Ingin KSP Indosurya Pailit
"Klien kami sangat berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini melalui proses PKPU. Dan kami juga tengah menyusun Proposal perdamaian dengan skema yang masuk akal dan baik bagi semua pihak. Jadi mari kita selesaikan masalah ini dengan baik dengan melalui proses PKPU yang tengah berjalan saat ini," imbuhnya.
Ia menuturkan, dalam penyelesaian kewajiban ini pihak pengurus PKPU KSP Indosurya yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tengah melakukan proses verifikasi piutang dari para kreditor atau anggota koperasi. Dengan memverifikasi piutang tersebut, maka akan terlihat berapa sebenarnya jumlah hutang yang harus dibayarkan sesuai dengan kewajiban debitor dalam hal ini KSP Indosurya.
"Saat ini kan pengurus PKPU tengah memverifikasi piutang, karena itu kita harus menghormati bersama proses PKPU ini. Ketika selesai di verifikasi maka kita semua akan tahu berapa jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh klien saya selaku debitor sambil kita cocokan dan memberikan skema penyelesaian kewajibannya yang terbaik untuk semua pihak," jelasnya.
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, proses PKPU tersebut telah memasuki tahap verifikasi piutang.
Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.
Redaktur & Reporter : Adil