Juniver Girsang Dorong Advokat Beri Layanan Gratis ke Warga Miskin

Senin, 23 Maret 2015 – 17:51 WIB
Juniver Girsang. Foto: ist.

jpnn.com - JAKARTA - Tak hanya kepolisian dan kejaksaan, stakeholder hukum semisal hakim dan advokat juga wajib memberi jaminan rasa keadilan bagi masyarakat. Ini dinilai perlu, untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia.

Hal tersebut diungkap Ketua Tekad Indonesia, Juniver Girsang, di sela diskusi bertema 'Demokratisasi dan Penegakan Hukum' yang dilaksanakan Tekad Indonesia, di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Senin (23/3).

BACA JUGA: Fraksi PDIP: Mengatur Negara Tidak Boleh Seenak gue

Juniver, yang masuk dalam bursa calon Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), mengatakan advokat seperti dirinya memiliki kewajiban yang sama dengan stakeholder hukum lain seperti polisi, jaksa, hakim, dan petugas lapas di dalam penegakan hukum.

Dia mengajukan usulan, bahwa ke depan, advokat juga harus bisa mengembalikan kepercayaan publik atas penegakan hukum dengan menunjukkan fungsinya sebagai penegak hukum secara konkrit.

BACA JUGA: Revolusi Mental apa?

"Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan akselerasi dan kualitas bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu," tegas Juniver.

Upaya tersebut kata Juvniver, bisa dilakukan bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM di bawah kerangka UU Bantuan Hukum. 

BACA JUGA: Bamsoet Desak Pimpinan DPR Kembalikan Surat Presiden, Ini Alasannya

"Dengan demikian, maka kisah-kisah pilu penegakan hukum tak lagi terjadi. Rakyat miskin pun memiliki akses terhadap hukum dengan kualitas yang sama yang diperoleh masyarakat memiliki sumber daya ekonomi," tuturnya.

Untuk bisa mencapai itu, Juniver mengatakan Pemerintah dan DPR RI perlu menciptakan kondisi bagi advokat untuk mendukung penguatan fungsi demikian. Salah satunya adalah dengan tak lagi mengajukan revisi UU Advokat. Di RUU Advokat, satu isinya adalah memotong peran advokat sebagai bagian dari penegakan hukum.

"Di draf naskah RUU Advokat, dikatakan advokat bukan lagi penegak hukum. Ini bahaya. Dikatakan bukan lagi single bar tapi multi bar. Dengan demikian, Peradi akan tenggelam dan akan muncul organisasi-organisasi di luar peradi. Ini akan merusak tatanan hukum," beber Juniver.

Dalam konteks itu juga, maka Munas Peradi yang akan berlangsung 26-28 Maret di Makassar, Sulawesi Selatan, sebaiknya menjadi momentum rekonsiliasi di antara seluruh advokat. Karena tanpa konsolidasi di internal Peradi, maka proses sinergi penegakan hukum dan demokratisasi sangat sulit terjadi.

Diketahui bahwa saat ini memang terjadi perpecahan di tubuh advokat Indonesia, ditandai dengan munculnya berbagai kelompok advokat.

"Rekonsiliasi perlu dilakukan dengan rekan-rekan advokat yang keluar dari Peradi agar kembali bersatu padu dalam Peradi. Ini guna menghindari diteruskannya pembahasan RUU Advokat yang kembali masuk dalam Proglenas," ujarnya.

Sebagai calon ketua Peradi, Juniver Girsang menilai diperlukan beberapa perubahan di tubuh organisasi itu. Semisal, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebaiknya hanya akan dilaksanakan melalui kerjasama antara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dengan mitra lokal. Tidak ada lagi kerjasama langsung antara Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dengan mitra lokal dalam pelaksanaan PKPA.

Selain itu, harus dilakukan pemotongan atau pengurangan pembagian biaya PKPA yang selama ini dipungut oleh DPN dari penyelenggara PKPA. Hal itu guna memaksimalkan penerimaan DPC Peradi dari biaya PKPA.

"Perlu juga transparansi keuangan Peradi di mana pembukuan akan diaudit oleh akuntan publik independen dan dapat diakses di website Peradi," ujar Juniver.

Hal lain yang tak kalah penting adalah agar dibangun sebuah kantor definitif bagi Peradi sehingga keberadaan advokat lebih representatif.

"Satu yang juga krusial adalah agar kepemimpinan di Peradi dibatasi hanya satu periode," pungkasnya. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komjen Badrodin Sudah Siap loh...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler