Pasalnya ucapan pengacara Irjen Djoko, Juniver Girsang yang mengatakan kliennya sudah meluncur ternyata berbanding terbalik dengan apa yang disampaikannya usai bertemu penyidik KPK.
Kuasa hukum mantan Kakorlantas Polri itu berdalih bahwa mereka sudah menemui penyidik dan menyampaikan bahwa Irjen Djoko belum bisa hadir.
"Secara resmi sudah menyampaikan surat kepada penyidiik yang berisikan bahwa sampai saat ini DS belum bisa hadir," kata Juniver didampingi Hotma Sitompul.
Ditanya mengenai alasan ketidakhadiran mantan Gubernur Akpol Semarang itu, Junimar menyampaikan salah satu alasannya bahwa kasus ini masih bermasalah karena ditangani oleh dua institusi secara bersamaan.
"Pemeriksaan ini ada dua masalah karena dua instansi sedang lakukan penanganan. Karena ada dualisme kami PH dan atas permintaan klien meminta penegasan siapa yang berwenang melakukan penyidikan. Karena DS juga diperiksa di kepolisian," jelas Juniver.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inisiator Pansus Century Diduga Digembosi
Redaktur : Tim Redaksi