jpnn.com - NAMORAMBE-Kapolsek Namorambe AKP JH Situmorang SH menepati janjinya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, pasca didemo warga beberapa waktu lalu. Hemat Ginting alias Juragan, 38, pengedar sabu-sabu di Desa Tangkahan, Kec. Namorambe diringkus saat menunggu pembeli, Minggu (13/10) sekira pukul 19.30 Wib.
Informasi yang diperoleh Posmetro Medan (JPNN Group), ditangkapnya Juragan atas informasi warga. Sebelumnya, puluhan warga Desa Tangkahan berunjukrasa ke Mapolsek Namorambe. Di kantor polisi itu, warga mengaku resah atas peredaran narkoba yang dilakoni Juragan. Bahkan, warga juga mengaku, aksi Juragan mendapat perlindungan dari oknum polisi nakal di Polsek Namorambe.
BACA JUGA: Istri Hamil Ditelantarkan, Polisi Ini Malah Berselingkuh
Aksi demo warga itupun, membuat AKP JH Situmorang berjanji akan meringkus para pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Dengan melakukan penyelidikan selama seminggu, akhirnya Juragan pun diciduk di sebuah warung di Desa Tangkahan. Dari Juragan, polisi mengamankan barang bukti 7 paket sabu, puluhan plastik klip, bong, 2 HP dan uang sebanyak Rp671 ribu yang diduga dari hasil penjualan sabu.
Kapolsek Namorambe AKP JH Situmorang SH mengatakan, penangkapan Juragan berkat laporan dari masyarakat yang sudah resah. "Tersangka dijerat dengan pasal 114 sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Situmorang. (roy/mas)
BACA JUGA: Sindikat Pencuri 180 Mobil Dibongkar
BACA JUGA: Guru Cabul Diduga Perkosa Honorer Hingga Hamil
BACA ARTIKEL LAINNYA... Judi Beromset Miliaran Dibongkar
Redaktur : Tim Redaksi