Kasus kekerasan berupa perampasan kamera serta pemukulan dan tendangan kembali direka ulang sebagai bentuk protes keras akan hal tersebut.
"Tolak kekerasan terhadap jurnalis, dan boikot TNI," teriak puluhan jurnalis di halaman depan Gedung Sate Bandung, kemarin (17/10).
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung, Zaki Yamani mengatakan, tindakan yang dilakukan aparat TNI tersebut merupakan bentuk pelanggaran UU Pers No 40/1999 pasal 4 ayat 1 tentang terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.
"Kami hanya melakukan liputan tidak melakukan pelanggaran," ucapnya dalam orasi.
Lebih lanjut ia menyebutkan apa yang dilakukan aparat TNI AU merupakan salah satu bentuk pengamanan yang kebablasan, karena informasi tentang jatuhnya pesawat tersebut bukan informasi rahasia yang berkaitan dengan alutsista TNI AU dan publik berhak tahu.
Karena kejadian itu AJI Bandung menyatakan sikap prihatin atas musibah kecelakaan pesawat tempur di Riau, mendesak Panglima TNI untuk menindak para pelaku yang melakukan tindak kekerasan kepada jurnalis, mendorong setiap jurnalis untuk mengawal proses hukum anggota TNI AU yang melakukan penganiayaan.
Selain itu, serta menuntut setiap institusi negara untuk mengajarkan kepada para pejabat dan pegawainya pemahaman yang benar tentang tugas-tugas wartawan, agar kekerasan terhadap wartawan tidak terjadi lagi. (RB)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo RUU Keperawatan Bikin Macet
Redaktur : Tim Redaksi