jpnn.com - jpnn.com - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan memastikan bahwa pihaknya akan menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap dua wartawan televisi swasta yang terjadi saat Aksi 112, Sabtu (11/2).
"Kami akan selesaikan nanti. Nanti reserse akan lakukan penyelidikan atas dugaan penganiyaan itu," kata Iriawan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Ingat, UBN Berpesan agar Umat Islam Tidak Benci Polisi
Dia mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri karena wartawan dilindungi undang-undang dalam melaksanakan tugas.
"Tentu ini evaluasi bagi kami dan semua elemen (masyarakat), tahan diri. Karena jurnalistik dilindungi oleh undang-undang, karena tujuannya menyiarkan berita-berita yang ada," jelasnya.
BACA JUGA: Usut Pelaku Kekerasan Terhadap Pers Saat Aksi 112
Sebagaimana diketahui, reporter beserta juru kamera salah satu stasiun televisi swasta melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya saat meliput Aksi 112 di sekitar Masjid Istiqlal.
Pelapor atas nama Desi Fitriani dan Ucha Hernandez.
BACA JUGA: Aji Kecam Kekerasan kepada Jurnalis Saat Liput Aksi 112
Keduanya sudah melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Kasusnya sudah terdaftar dengan nomor laporan 230/K/II/2017/Restro Jakpus. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Penumpang Melonjak, KCJ Aktifkan 6 Loket Mobile
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga