Jurnalis Peliput Demo Sudah Dilindungi Brimob, tetapi Tetap Diintimidasi

Sabtu, 10 Oktober 2020 – 20:26 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu menemui koleganya yang juga jurnalis, Ponco Sulaksono (di balik terali) di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10). Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Jurnalis bernama Ponco Sulaksono yang sempat diamankan jajaran Polda Metro Jaya akhirnya dilepas.

Pewarta media daring itu diciduk saat meliput unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja di sekitar Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (8/10) sore. Syahdan, polisi melepaskan jurnalis dari portal berita Merah Putih itu pada Jumat (9/10) malam.

BACA JUGA: Wartawan Kawan Lama Adian Dilepaskan setelah 24 Jam di Kepolisian, Begini Kondisinya

Pemimpin Redaksi Merah Putih Thomas Kukuh mengungkapkan, Ponco terjatuh saat berlari lantaran demo di sekitar Gambir sudah kaos. Saat itu polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan pedemo.

Sontak Ponco berlari menghindar. "Berlari dan terjatuh di pertigaan Pejambon sehingga mengalami luka memar di wajah," ujar Thomas kepada jpnn.com, Sabtu (10/10).

BACA JUGA: AJI Desak Polri Usut Penganiaya Jurnalis Peliput Demo Penolak Ciptaker

Saat itu ada anggota Brimob yang menolong Ponco. "Ditolong dan dilindungi anggota Brimob," sambung Thomas.

Ternyata ketika Ponco sudah dilindungi anggota Brimob, tiba-tiba datang petugas berpakaian preman. Selanjutnya, Ponco diserang oleh petugas tak berseragam tersebut.

BACA JUGA: Jurnalis Merah Putih Diamankan Polda, Adian Napitupulu: Itu Kawan Lama Saya

"Menurut pengakuan Ponco, dia sudah menunjukkan ID card wartawan, tetapi tetap dintimidasi. Untungnya ada petugas Brimob yang terus melindunginya," sambung Thomas.

Lebih lanjut Thomas mengatakan, Ponco mengirim berita terakhir kali pada Kamis (8/10) pukul 15.14 WIB. Setelah itu Ponco tak bisa dihubungi lagi.

Ternyata Ponco dibawa ke pos polisi di Monas sekitar pukul 18.00. Di situ Ponco disuruh membuka baju dan jaket yang dia kenakan.

Sementara alat komunikasi milik Ponco juga diamankan. Saat itulah Ponco mulai diintimidasi.

Praktis Ponco sudah tidak bisa berkirim berita lagi. Dia juga tak bisa berkomunikasi dengan redaksi Merah Putih.

Thomas pun menyesalkan insiden itu. Menurutnya, jurnalis dilindungi undang-undang saat menjalankan profesinya.

"Kami berharap aparat kepolisian memahami tugas jurnalis terutama saat ada bentrokan terjadi. Penahanan dan intimidasi pada jurnalis tidak dibenarkan," ucap Thomas.

Namun, kini Ponco sudah dilepaskan. Oleh karena itu Thomas baik atas nama pribadi ataupun mewakili redaksi Merah Putih mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak antara lain LBH Pers, LBH Jakarta, Forum Wartawan Polri, jurnalis KPK, serta para aktivis pergerakan yang peduli pada Ponco.

"Ponco sudah bersama keluarganya," pungkas Thomas.(mcr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler