jpnn.com, JAYAPURA - Tim gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota menangkap JW, yang merupakan juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP).
JW ditangkap di Perumnas 4, Kelurahan Hedam, Kota Jayapura pada Selasa (10/5) pukul 12.35 WIT.
BACA JUGA: Penanggung Jawab Aksi Tolak DOB Papua Jefri Wenda Ditangkap
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, JW ditangkap di Sekretariat Kantor Kontras Papua Perumnas IV Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura,” kata Kamal kepada wartawan, Selasa.
BACA JUGA: KKB Disebut Menikmati Dana Otsus Papua, Sultan Minta Pemerintah & BPK Berikan Penjelasan
Perwira menengah Polri ini mengungkapan JW ditangkap bersama dengan enam orang lainnya berinisial OS, OB, NI, MM, AD, dan IK.
“JW bersama enam orang lainnnya dengan barang bukti berupa satu unit komputer serta satu unit printer telah dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kamal.
BACA JUGA: Mendorong Perekonomian Masyarakat, Satgas TNI Bergerak di Wilayah Pegunungan Papua
Dia lantas menerangkan situasi terkini pascapenangkapan. Kamal menyebut kawasan Jayapura masih aman dan kondusif.
“Pascaaksi demo situasi di Papua khususnya di Jayapura aman dan kondusif, massa telah membubarkan diri ke rumah masing- masing,” kata Kamal.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R. Urbinas mengatakan JW ditangkap karena diduga berkaitan dengan pelanggaran UU ITE.
“Penangkapan ini terkait selebaran atau seruan yang beredar di masyarakat, dirinya (JW) mengaku sebagai penanggung jawab atas aksi pada hari ini,” kata Gustav.
Gustav mengatakan JW diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang ITE.
“Hal itu yang coba kami dalami. Kami juga memberikan ruang bagi pendampingan hukum terhadap tujuh orang tersebut,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KKB Makin Beringas, Bakar Bangunan PT MTT, Kombes Kamal Buka Suara
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan