Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan

Rabu, 25 Desember 2024 – 19:25 WIB
Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik gagasan program sertifikasi juru dakwah. 

Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengaku lebih senang menggunakan istilah program penguatan kompetensi juru dakwah, daripada sertifikasi.

BACA JUGA: Ustaz Diyansyah Permana Ajak Umat Islam Menjaga Pilkada 2024 yang Aman-Damai

Itu karena istilah sertifikasi terkesan formalistik dan penyeragaman.

"Saya tidak bisa membayangkan kalau program sertifikasi juru dakwah nanti diberlakukan, berarti hanya para juru dakwah yang memiliki sertifikat saja yang boleh berceramah," kata Zainut, Rabu (25/12).

BACA JUGA: Pramono Silaturhami dengan Ratusan Ustazah Pimpinan Majelis Taklim di Jakbar

Wamenag 2019 - 2023 itu menambahkan dengan ketentuan tersebut para ustaz, dan kiai kampung yang tidak memiliki sertifikat otomatis tidak boleh berdakwah. Padahal secara keilmuan mereka memiliki kemampuan.

Sementara itu, program sertifikasi juru dakwah dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi penceramah agama dalam berdakwah, baik dari aspek materi, metodologi, maupun wawasan kebangsaan. 

BACA JUGA: Ustaz Maulana Mengajak Para Penggemar Ikut Umrah Bareng

Materi yang disampaikan bisa meliputi isu-isu aktual keagamaan, relasi agama dan negara, wawasan kebangsaan, moderasi beragama, literasi media digital, penanggulangan terorisme, strategi dakwah di kalangan gen Z, dan lain sebagainya.

"Substansi materi penguatan kompetensi lebih pada pengayaan wawasan dan penguatan metodologi dakwahnya," kata dia menambahkan.

Di samping itu, program penguatan kompetensi juga diharapkan agar para juru dakwah bisa mempromosikan nilai-nilai moderasi beragama, toleransi, dan sikap inklusivisme dalam berdakwah.

Program tersebut menurut Zainut, harus bersifat sukarela atau voluntary, bukan sebuah keharusan atau mandatory.

Pesertanya bisa perorangan atau utusan dari ormas Islam, majelis taklim, dan lembaga keagamaan Islam lainnya.

Lalu untuk penyelenggaranya bisa Kementerian Agama atau Ormas Islam, Lembaga Keagamaan Islan, dan Pergurian Tinggi Keagamaan Islam baik negeri maupun swasta.

Bahwa setelah mereka mengikuti program penguatan kompetensi kemudian diberikan sertifikat itu tidak masalah. 

"Jadi, menurut saya penekanannya bukan pada sertifikasinya, tetapi lebih pada penguatan kapasitas juru dakwahnya," pungkas Zainut Tauhid Sa'adi. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Dukung Media Online yang Cerdas, Bijak dan Tangguh


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler