jpnn.com, MEDAN - Seorang pria berinisial ZA ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor alias curanmor di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir (jukir), mengaku nekat mencuri sepeda motor untuk membeli handphone anaknya agar dapat belajar online atau daring.
BACA JUGA: Aj Curi HP Demi Anak Belajar Daring, Mbak Eva Sedih
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali mencuri sepeda motor. Uang hasil penjualan, diberikan kepada istri nya untuk biaya hidup dan sekolah anak," kata Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu Donny Pance, Jumat.
Penangkapan terhadap ZA setelah aksinya terekam CCTV di sebuah indekos di Jalan Sisingamangaraja bersama rekannya yang saat ini masih DPO.
BACA JUGA: Pasutri Kompak Jadi Bandit, Suami Kasus Curanmor, Istri Narkoba
Dalam rekaman tersebut, kedua pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor jenis matic.
"Pemilik motor ini kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan yang selanjutnya petugas kita melakukan penyelidikan. Tak membutuhkan waktu lama, pelaku ZA kita amankan di kediamannya," ujar Donnu.
BACA JUGA: Fakta Terbaru Kasus Mahasiswi Tewas Tergantung, Ternyata Kekasihnyaâ¦
Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat mencuri sepeda motor karena perlu uang untuk membiayai sekolah anaknya.
Pelaku menerima uang senilai Rp500 ribu dari hasil penjualan sepeda motor.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli hanphone belajar daring anaknya.
"Untuk proses pengembangan, pelaku kini diamankan di Mapolrestabes Medan. Sementara itu, rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya masih dikejar petugas," ucapnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo