Juru Parkir di Surabaya Ini 30 Kali Perkosa Bocah Perempuan di Kamar Mandi, Sontoloyo!

Kamis, 27 Mei 2021 – 18:18 WIB
Kusmunandar (60) tersangka kasus pemerkosaan gadis di bawah umur sebanyak 30 kali yang dilakukan di kamar mandi lapangan futsal. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pelaku pemerkosaan terhadap perempuan berusia 14 tahun di kamar mandi sebuah restoran dekat lapangan futsal kawasan Ngagel, Surabaya, Jatim, ternyata sudah melakukan perbuatan amoral itu puluhan kali.

Tersangka ialah Kusmunandar (60), seorang juru parkir sekaligus sekuriti di tempat bermain futsal tersebut. 

"Kejadian persetubuhan dilakukan tersangka sebanyak 30 kali di kamar mandi Restoran Wasabi (sebelah lapangan futsal,red)," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha, Kamis (27/5).

Ambuka menjelaskan, terungkapnya kasus itu setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian. Kemudian petugas menangkap pelaku di rumahnya.

"Pelaku masih tetangga dengan korban," ungkap dia.

Perbuatan bejat pelaku itu sudah berlangsung sejak tahun 2019 dan berakhir di tahun ini setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya.

"Setelah kami ambil keterangan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan mempertanggungjawabkan," kata Ambuka.

Ambuka menyebut bahwa bapak satu anak itu juga dipastikan tidak memiliki kelainan. Secara sadar dia melakukan tindakan asusila itu selama dua tahun lebih. 

"Dia sehat secara jasmani dan rohani," kata dia. 

Tersangka diancam UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui Kusmunandar ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonokromo karena mencabuli gadis di bawah umur. Dia mengancam akan menyantet korban dan keluarganya jika tak menuruti nafsu bejat pelaku. (mcr12/jpnn)

BACA JUGA: Penyekatan Masuk Kota Surabaya Diperpanjang, Tak Bawa Surat Bebas Covid-19, Siap-siap Saja!


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler