jpnn.com, DEPOK - Seorang juru parkir di Kelurahan Pangkalanjati Baru, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, bernama Muhaliman mengalami pengeroyokan yang dilakukan oleh pengendara mobil beserta penumpangnya, Minggu (7/7).
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, peristiwa pengeroyokan terhadap korban Muhaliman bermula ketika mobil yang dikendarai oleh Oyop, 38, diberhentikan. Saat itu korban sedang mengatur lalu lintas karena macet. Pelaku Oyop kemudian menegur korban.
BACA JUGA: Detik â detik Arbani Dihabisi Kakak Ipar dan Ponakan Gegara Uang Ganti Rugi Lahan, Sadis!
“Korban ini pak ogah, menghentikan mobil korban untuk mengurai kemacetan. Namun pelaku mencoba menegur, tapi dibalas nada tinggi oleh korban. Pelaku dan kedua temannya langsung turun dari mobil mengeroyok korban hingga babak belur,” kata Deddy kepada Jawa Pos Radar Depok, Minggu (7/7).
BACA JUGA: Briptu Budi Sudah Minta Ampun saat Dikeroyok Empat Pemuda Mabuk
BACA JUGA: Mayat Bayi Perempuan Terbungkus Kain Kafan Dibuang di Kampung Bulak Depok
Setelah beberapa jam dari kejadian, para pelaku berhasil ditangkap. Penangkapan ini merupakan kerja cepat anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Nirwan Pohan.
“Pelaku berjumlah tiga orang yaitu, M alias Oyop, MA alias Acun, dan S alias Sely, berhasil kami amankan,” jelasnya.
BACA JUGA: Bandit Pembobol Minimarket di Depok Didor Polisi
BACA JUGA: Kasus Pengeroyokan Kasat Reskrim Wonogiri, Polisi Tetapkan 21 Tersangka
Akibat dari pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian bibir dan pipi lebam. Polisi mengantongi barang bukti berupa hasil visum et repertum (VER) dari RS Puri Cinere.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Kkekerasan ancaman pidana di atas lima tahun,” pungkas Deddy. (rd/san)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Depok Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Diduga Korban Perampokan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti