Juru Parkir Liar Masih Berkeliaran

Rabu, 22 April 2015 – 04:02 WIB

jpnn.com - MATARAM - Komitmen Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) untuk menggerus juru parkir (jukir) liar patut dipertanyakan. Di mini market maupun pertokoan, masih banyak ditemukan jukir tanpa ID card dan seragam. Mereka pun tidak menjelaskan kenapa tidak menjadi jukir resmi.

"Tidak pakai. Belum. Nanti saja," kata jukir di sebuah minimarket di Karang Taliwang, kemarin.

BACA JUGA: Hari Ini, Polwan Sulsel Resmi Berjilbab

Jukir muda ini hanya memakai baju biasa. Peluit digantung di lehernya. Ia tergagap memberi jawaban saat ditanya soal statusnya sebagai jukir liar.

"Makasih Pak," ucapnya mencoba menghindar.

BACA JUGA: Dua Terdakwa Pembunuhan Gagal Dengarkan Tuntutan Jaksa

Dishubkominfo sendiri berkoar kalau pihaknya sudah menertibkan jukir liar sejak tahun lalu. Seluruh jukir dibekali dengan rompi dan ID card. Dinas pun menyebut bakal menyisir jukir liar di Mataram. Tapi kenyataan berkata lain. Jukir tanpa atribut masih sering dijumpai.

Kepala Dishubkominfo H Khalid berdalih, jukir tanpa atribut itu bukan jukir liar. Kemungkinan ada jukir utama yang memiliki wakil. Dia memerintahkan orang lain memungut jasa parkir.

BACA JUGA: Gawat, Ruangan untuk Pasien Sakit Jiwa Over Kapasitas

"Bisa jadi ada jukir utama memanfaatkan orang lain untuk bekerja," katanya.

Mantan Kepala Bakesbangpol Mataram ini mengungkapkan, pendataan jukir sudah dilakukan. Data terakhir jumlah jukir di Mataram 550 orang. Bahkan, dinas sekarang sudah punya data jukir di masing-masing kecamatan.

"Bisa jadi yang ditemui itu rompi lagi dicuci," sambungnya.

Khalid menambahkan, melalui UPTD Parkir berencana menyisir seluruh jukir di Mataram. Operasi tersebut untuk memastikan yang beroperasi di Mataram hanya jukir resmi.

"Siap nanti tim akan pastikan itu (jukir liar)," tambanya.

Kabid Opdal Mahfuddin Noor mengatakan, jukir tanpa atribut kemungkinan beroperasi di tempat belum terdata. Untuk lokasi yang telah terdata di Dishubkominfo, hanya menggunakan jukir resmi.

"Kalau muncul di tempat baru, bisa jadi jukir tidak resmi," katanya.

Ditambahkan, tidak semua lokasi parkir tepi jalan masuk dalam data dinas. Biasanya diawali dari rencana potensi parkir. Jika sudah dianggap potensinya melebihi, baru dijadikan lokasi baru.

"Ada ujicoba dahulu," tambahnya.

Seperti diketahui, jukir resmi setiap hari dituntut menyetorkan 30 persen pendapatan ke Dishubkominfo. Pendapatan parkir tepi jalan umum ini yang kemudian masuk menjadi PAD parkir.(feb/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepergok Sedang Indehoi Sepasang Mahasiswa Diarak Keliling Kampung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler