Juru Parkir Segera Berpakaian Dinas

Senin, 14 Juli 2014 – 05:16 WIB

MAKASSAR -- Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya. Kota Makassar, Sulawesi Selatan berencana mengganti rompi seragam  juru parkir (jukir). Rompi oranye akan diganti dengan pakaian dinas harian (PDH).
    
Salah satu pertimbangan PD Parkir bakal mengganti uniform jukir karena banyaknya jukir liar yang tidak terdaftar, tetapi menggunakan rompi oranye jukir. Jika sudah diganti dengan baju, maka sulit berpindah tangan lagi dan disalahgunakan.
    
Rencananya, pengadaannya akan dimulai pada Oktober atau November 2014 ini. Ini akan efektif digunakan pada awal 2015 mendatang. Untuk modelnya, PD Parkir baru akan merancang, namun warnanya tetap akan menonjolkan oranye sebagai ciri khas jukir selama ini.
    
Dirut PD Parkir Makassar Raya, Aryanto Dammar, mengatakan, pengadaan rompi yang ada saat ini memang pada sekitar Oktober tahun lalu. Pada saat itu pengadaannya sekitar 1.500 lembar. Saat ini, masih ada sekitar 300 lembar yang tersisa. Menurutnya, setiap tahun memang selalu ada pengadaan seragam untuk jukir.
    
Akan tetapi, kata dia, seragam rompi akan diganti karena sangat gampang berpindah tangan. Apalagi, selama ini banyak yang meminta tetapi justru diberikan ke orang lain. Makanya, bermunculan jukir-jukir liar yang tidak terdata sebelumnya, tetapi tiba-tiba memiliki rompi.
    
"Masih ada stok sekitar rompi sampai 300 lembar. Rompi jukir  selalu diganti kalau ada yang robek atau rusak," ujar Aryanto seperti yang dilansir FAJAR (Grup JPNN.com), Minggu (13/7).
    
Mengenai banyaknya jukir yang tidak resmi, Aryanto mengaku tetap akan turun melakukan penertiban. Mereka akan didata dan dibuatkan surat pernyataan. Jika masih ditemukan sampai tiga kali melanggar, baik tidak mengantongi identitas ataupun tidak mengenakan rompi, maka akan diberi sanksi.
    
Terlebih, jika memungut diatas tarif retribusi parkir maka ia mengancam akan mempidanakan. Karena dianggap melanggar Perda no 17 tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kota Makassar.
    
"Perda itukan produk hukum. Jadi jika ada yang melanggar tentu ada konsekuensinya," tandasnya. Pantauan FAJAR, rompi oranye yang sering dipakai jukir, juga banyak digunakan oleh anak di bawah umur, bahkan hingga ke dalam lorong-lorong. Mereka mengenakan rompi itu untuk memungut retribusi parkir di depan toko retail atau toserba.
    
Ketua Serikat Jukir Makassar, Dona, mengatakan penggantian rompi menjadi baju untuk seragam jukir adalah hal yang biasa, ia tidak mempersoalkan selama tidak merugikan para jukir. Ia juga menyesalkan tindakan PD Parkir yang baru melakukan patroli jika ada keluhan.
    
Padahal, kata dia, seharusnya harus intensif turun ke lapangan agar memahami kondisi di lapangan, termasuk kondisi para jukir.  "Jarang sekali itu ada jukir liar di Makassar, cuma terkadang ada jukir yang mungkin berhalangan, makanya dia minta orang lain untuk gantiki. Tetapi, itumi dibilangi jukir liar," dalihnya. (fajar/jpnn)

BACA JUGA: Penerimaan CPNS Akomodasi Lulusan SMA

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kades Tolak Raskin Rusak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler