DUMAI - Upaya Hend Keling mengelabui polisi gagal. Lelaki 37 tahun tersebut tetap ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai, Pekanbaru, Riau, di rumahnya Jalan Pertanian, RT 012, Kelurahan Jayamukti, Kecamatan Dumai Timur, Senin sore (23/11) karena kasus sabu-sabu (SS).
''Saat berusaha melarikan diri, tersangka lebih dulu membuang barang bukti ke balik tembok. Anggota kami mencari barang bukti yang dibuang tersangka,'' ujar Kanit I Narkoba Polres Dumai Ipda T.M. Batubara.
Setelah dicari dengan teliti, petugas berhasil menemukan barang bukti yang dibuang tersangka. Yakni, empat paket yang diduga jenis SS, sepaket besar narkotika jenis SS dengan berat kotor keseluruhan 31,90 gram, sebuah timbangan, satu blok plastik bungkus SS, dan sebuah gunting.
''Barang bukti yang dibuang berhasil kami amankan. Tersangka, lanjut dia, ketika itu langsung berpura-pura gila. Saat ditanya asal barang haram tersebut, dia langsung menggeleng-gelengkan kepala sambil memegang telinga atau dengan kata lain pura-pura tuli, bisu, dan tidak menjawab apa yang ditanyakan.
Namun, Hend akhirnya mengakui barang itu miliknya. Setelah mendapatkan cukup bukti, tersangka lantas dibawa ke Mapolres Dumai untuk penyidikan lebih lanjut. (mxu/JPG/c15/diq/jon/jpnn)
BACA JUGA: Sedang Hamil Tua, Bidan dan Janinnya Meninggal setelah Bantu Persalinan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penjelasan Kasatlantas soal Kasus Mahasiswa Gondrong Sebar Video Tilang
Redaktur : Tim Redaksi