Miranda Bisa Jadi Justice Collaborator

Rabu, 16 Mei 2012 – 21:35 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan bahwa Miranda S Gultom yang kini menjadi tersangka pemberian travel cek ke anggota penyelenggara negara, berpeluang menjadi justice collaborator. Meski demikian, KPK tidak akan menawari Miranda untuk menjadi justice collaborator dalam membongkar kasus suap yang telah menyeret puluhan politisi itu..

"KPK tak akan tawarkan itu. Cuma Miranda terbuka peluangnya untuk menjadi Justice Collaborator. Terserah kepada Ibu Miranda," kata Bambang dalam diskusi media dengan tema sistem Justice Collaborator dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi, Rabu (16/5).

Bambang menyebutkan, dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa terdakwa mempunyai hak ingkar. Karenanya, seorang terdakwa bisa saja menolak keterangan dari saksi-saksi.

"Tersangka atau terdakwa itu mempunyai hak ingkar dan hampir semuanya menggunakan hak ingkarnya. Makanya dua alat bukti sangat penting di KPK. Dua alat bukti yang berbeda," ujar Bambang.

Ditambahkannya, ide mengenai justice collaborator maupun whistle blower didasari adanya kasus-kasus kejahatan terorganisir. Menurut Bambang, hampir semua kejahatan terorganisir bisa terbongkar jika  pelaku dalam kegiatan kejahatan itu bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkarnya.

Namun demikian Bambang mengakui pula bahwa membongkar kejahatan tertorganisir bukan hal mudah. Pasalnya, hampir dalam semua kejahatan terorganisir ada kekekuatan yang membatasi. Akibatnya, pelaku yang ingin menjadi whistle blower tidak bebas memberikan keterangan sesungguhnya.

"Bahkan dalam kasus terorganisir orang-orangnya sudah dibaiat (disumpah tidak berkhianat). Didasari hal-hal ini lah ide justice collaborator dan whistle blower muncul," tambah Bambang Widjojanto.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perjalanan Dinas di Pemda Harus Dipangkas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler