jpnn.com, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan 12 pelajar putri tingkat SMA terhadap Audrey, 14, - siswi SMP di Pontianak –mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerukan kekerasan di kalangan pelajar harus segera dihentikan. Jika tidak maka kekerasan akan dianggap sebagai budaya dalam penyelesaian masalah oleh remaja.
BACA JUGA: Hotman Paris Sumbangkan Honor untuk Keluarga Audrey
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo percaya pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus Audrey yang menjadi perhatian publik, bahkan telah trending topic dunia di media sosial.
“Korban sudah melapor. Kami berharap pihak kepolisian mengusut dugaan pengeroyokan tersebut,” kata Hasto, Rabu (10/4).
BACA JUGA: Justice For Audrey: Lima Poin Catatan Psikolog Forensik Reza Indragiri
Seperti diketahui, pekan ini perhatian publik tertuju pada peristiwa dugaan dugaan pengeroyokan dan pelecehan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AD (14) yang diduga dilakukan sejumlah siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pontianak. Bahkan, di lini masa dunia maya, tagar #JusticeForAundrey menjadi trending nomor 1 dunia di Twitter.
BACA JUGA: Justice for Audrey: Detik – detik Rambut Siswi SMP itu Ditarik, Lantas…
BACA JUGA: Justice for Audrey: Detik â detik Rambut Siswi SMP itu Ditarik, Lantasâ¦
Menurut Hasto, LPSK akan menurunkan tim ke Pontianak untuk melihat kondisi korban. Berdasar informasi yang diperoleh LPSK, korban diduga mendapatkan kekerasan fisik dan psikis, mulai ditendang, dipukul serta diseret hingga bagian kepalanya terbentur ke aspal. Korban kini terbaring di rumah sakit.
Selain memastikan kondisi korban, lanjut Hasto, kehadiran LPSK bermaksud melakukan perlindungan maupun bantuan yang disediakan oleh negara. Seperti bantuan medis dan rehabilitasi psikologis bagi korban tindak pidana.
LPSK yakin, dampak dari kejadian yang menimpa korban tentu menimbulkan bekas baik secara fisik maupun psikis.
BACA JUGA: Pagi Itu Audrey Muntah - muntah
Hasto mengatakan, LPSK juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut dan melihat posisi kasusnya.
“Kami akan koordinasi dengan penyidik untuk mengetahui posisi kasusnya. Jika dugaan tindak pidana benar terjadi, kami berharap pihak kepolisian dapat memprosesnya dan LPSK siap membantu korban,” ujar dia.
BACA JUGA: Justice For Audrey: Lima Poin Catatan Psikolog Forensik Reza Indragiri
Seperti diberitakan di sejumlah media massa, Polresta Pontianak menerima laporan tentang dugaan pengeroyokan siswi SMP. Dalam aduan itu, korban melaporkan bahwa dia telah mengalami kekerasan fisik dan psikis, seperti ditendang, dipukul, serta diseret sampai kepalanya berbenturan ke aspal. Penganiayaan diduga terjadi pada 29 Maret 2019 di Pontianak. (Boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beri Dukungan, Ifan Seventeen Datangi Audrey
Redaktur & Reporter : Boy